Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menilai rencana pemerintah mengubah mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) kembali menjadi tiap 1 tahun membawa dampak positif.
Adapun, saat ini penerbitan RKAB dilakukan 3 tahun sekali melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB. Hal ini sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho menilai upaya mengubah persetujuan RKAB menjadi 1 tahun berdampak positif untuk penerimaan negara melalui peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba.
"Kami Aspebindo menilai positif dengan inisiatif Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Komisi XII DPR RI mengenai wacana pengembalian ke RKAB dengan sistem tahunan," ujar Fathul dalam keterangannya dikutip Sabtu (5/7/2025).
Dia mencontohkan, berdasarkan RKAB 2025, Indonesia menargetkan produksi hingga sekitar 900 juta ton batu bara dan sekitar 600 juta ton untuk pasar ekspor.
Namun, di lapangan terkadang demand side atau jumlah penyerapan pasar jauh di bawah angka tersebut sehingga mengakibatkan oversupply. Hal ini mengakibatkan pada jatuhnya harga ekspor batu bara dan menurunnya PNBP.
Fathul menjabarkan, realisasi PNBP dari sektor pertambangan minerba pada kuartal I/2025 menurun 7,42% secara tahunan, menjadi Rp23,7 triliun. Penurunan ini utamanya dipicu oleh melemahnya harga komoditas batu bara.
Sementara itu, Kementerian ESDM menetapkan target PNBP minerba 2025 sebesar Rp124,5 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian kumulatif tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp142 triliun.
"Salah satu faktor menurunnya PNBP ini adalah sistem RKAB yang disetujui setiap 3 tahun yang mengakibatkan oversupply," ucap Fathul.
Dia pun optimistis dengan pengembalian sistem persetujuan RKAB secara tahunan dapat meningkatkan harga ekspor yang nantinya membawa dampak positif bagi negara dan perusahaan tambang.
Apalagi, wacana perubahan sistem RKAB ini tidak hanya berlaku pada batu bara saja, tetapi juga pada komoditas lain seperti nikel dan bauksit.
"Harapannya, dengan perubahan sistem RKAB menjadi tahunan negara dapat mengendalikan volume produksi batu bara nasional dan memastikan bahwa tidak terjadi keadaan yang dipengaruhi oleh faktor fluktuasi harga batu bara dunia. Hal ini diharapkan dapat membuat harga ekspor batu bara Indonesia meningkat dan berujung pada peningkatan PNBP sektor mineral dan batu bara," ujar Fathul.
Wacana mengembalikan penerbitan RKAB minerba menjadi 1 tahun sekali sejatinya merupakan usulan Komisi XII DPR RI. Usulan itu disampaikan langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja pada Rabu (2/7/2025).
Gayung bersambut, Bahli pun merasa sependapat dengan anggota dewan, lantaran kondisi pasar minerba khususnya batu bara global yang buruk belakangan ini.
"Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun, nanti dikirain kita ada main-main lagi. Tapi karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Tapi mulai hari ini dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun," ucap Bahlil.
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menjelaskan, saat ini jumlah batu bara yang diperjualbelikan di pasar global mencapai 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun, sementara Indonesia memproduksi 600 juta hingga 700 juta ton per tahun.
Artinya, lebih dari 50% penjualan batu bara global dikuasai Indonesia. Namun, menurut Bahlil, produksi batu bara RI itu terlalu jor-joran. Hal itu tak lepas dari penerbitan RKAB yang dilakukan tiga tahun sekali. Akibatnya, produksi menjadi tak terkendali.
"Saya mengatakan ini jor-joran, akibat RKAB yang kita lakukan per 3 tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh," kata Bahlil.
Bahlil pun mengatakan, anjloknya harga batu bara tentunya berimbas pada PNBP minerba.
"PNBP kita pun itu turun. Akibat dari apa? Kebijakan kita bersama yang membuat [RKAB] 3 tahun ini. Itu dari sisi batu bara. Nikel pun demikian. Bauksit pun demikian," tutur Bahlil.
Aspebindo Optimistis Persetujuan RKAB per Tahun Mampu Kerek PNBP
Aspebindo menilai penerimaan negara dapat kembali terkerek bila persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) minerba kembali menjadi per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
