Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema RKAB Berubah-ubah, Pengusaha Batu Bara Minta Administrasi Tak Dipersulit

Pengusaha batu bara meminta pemerintah tak mempersulit administrasi pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) bila kembali diubah menjadi tiap 1 tahun.
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha batu bara mengingatkan pemerintah tak mempersulit administrasi jika mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) kembali diubah menjadi tiap 1 tahun.

Adapun, saat ini penerbitan RKAB dilakukan 3 tahun sekali melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB. Hal ini sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah. Sebab, RKAB yang berlaku masih sampai 2026.

Oleh karena itu, jika ada perubahan dalam waktu dekat, maka harus ada penyesuaian administrasi lagi. Gita menilai, mekanisme penerbitan RKAB selama 3 tahun sekali cukup memudahkan dan efektif karena tetap dapat mengajukan revisi. 

"Selama ini dengan yang 3 tahunan ada kepastian untuk menentukan kuantitas dan planning. Kalau kembali tahunan artinya akan menambah proses administrasi saja. Harapannya ini tidak terkendala," ucap Gita kepada Bisnis, Kamis (3/7/2025).

Belakangan wacana mengembalikan penerbitan RKAB minerba menjadi 1 tahun sekali muncul atas usulan Komisi XII DPR RI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun sependapat dengan anggota dewan.

Bahlil berpendapat penerbitan RKAB menjadi 1 tahun sekali menjadi masuk akal lantaran kondisi pasar minerba khususnya batu bara global yang buruk belakangan ini. Oleh karena itu, produksi batu bara dalam negeri harus dikendalikan lewat penerbitan RKAB setahun sekali. Hal ini juga demi menjaga harga di pasar global.

Sementara itu, Gita berpendapat fluktuasi harga emas hitam di pasar global dipengaruhi banyak faktor. Menurutnya, lemahnya harga batu bara saat ini lantaran kelebihan suplai dari beberapa negara produsen, bukan RI saja.

"Bagaimanapun saat ini memang kondisi pasokan dunia sedang oversupply dengan permintaan yang menurun. Oversupply ini bukan hanya dari Indonesia saja," kata Gita.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia berpendapat perubahan penerbitan RKAB menjadi 1 tahun sekali tak begitu berpengaruh bagi pelaku usaha. Namun, dia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap sesuai aturan.

Dia menambahkan bahwa penerbitan RKAB juga jangan sampai merugikan pelaku usaha.

"RKAB 1-3 tahun tidak masalah asal proses dan pelaksanaan sesuai yang ingin dicapai pemerintah dan perusahaan," ucap Hendra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper