Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyoroti efektivitas dari wacana mengubah mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) kembali menjadi tiap 1 tahun.
Asal tahu saja, saat ini penerbitan RKAB dilakukan 3 tahun sekali melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB. Hal ini sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, pihaknya mendukung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait wacana mengembalikan penerbitan RKAB menjadi 1 tahun sekali. Kendati demikian, pihaknya meminta pemerintah melibatkan pengusaha dalam pembahasan ketentuan tersebut.
"APNI mendukung langkah Kementerian ESDM bersama DPR RI untuk melakukan kajian bersama agar kebijakan RKAB benar-benar efektif, adil, dan mendukung ekosistem industri nikel Indonesia yang berkelanjutan," kata Meidy melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Meidy menuturkan, pihaknya memahami bahwa kebijakan RKAB 3 tahun sebelumnya bertujuan memberikan kepastian perencanaan produksi bagi pelaku usaha. Namun, dalam praktiknya terdapat ketidakseimbangan antara target RKAB dengan serapan industri.
Menurutnya, hal ini memicu oversupply sehingga memengaruhi harga komoditas di pasar. Oleh karena itu, dia menilai penerbitan RKAB 1 tahun sekali akan membantu pemerintah dalam memantau kondisi pasar secara lebih fleksibel dan responsif.
Selain itu, penerbitan RKAB 1 tahun sekali juga memungkinkan evaluasi berkala agar produksi sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri.
"Hal ini juga akan menjaga stabilitas harga, keberlanjutan cadangan nasional, serta kepastian pendapatan negara dari sektor pertambangan," tutur Meidy.
Wacana mengembalikan penerbitan RKAB minerba menjadi 1 tahun sekali sejatinya merupakan usulan Komisi XII DPR RI. Usulan itu disampaikan langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja pada Rabu (2/7/2025).
Gayung bersambut, Bahlil pun merasa sependapat dengan anggota dewan lantaran kondisi pasar minerba khususnya batu bara global yang buruk belakangan ini.
"Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun, nanti dikirain kita ada main-main lagi. Tapi karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Mulai hari ini dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun," ucap Bahlil
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menjelaskan, saat ini jumlah batu bara yang diperjualbelikan di pasar global mencapai 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun, sementara Indonesia memproduksi 600 juta hingga 700 juta ton per tahun.
Artinya, lebih dari 50% penjualan batu bara global dikuasai Indonesia. Namun, menurut Bahlil, produksi batu bara RI itu terlalu jor-joran. Hal itu tak lepas dari penerbitan RKAB yang dilakukan 3 tahun sekali. Akibatnya, produksi menjadi tak terkendali.
"Saya mengatakan ini jor-joran, akibat RKAB yang kita lakukan per 3 tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh," kata Bahlil.
Bahlil pun mengatakan, anjloknya harga batu bara tentunya berimbas pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba.
"PNBP kita pun itu turun. Akibat dari apa? Kebijakan kita bersama yang membuat [RKAB] 3 tahun ini. Itu dari sisi batu bara. Nikel pun demikian. Bauksit pun demikian," tutur Bahlil.
RKAB Minerba Kembali per 1 Tahun, Penambang Nikel Soroti Efektivitas
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta pemerintah untuk mengkaji efektivitas kebijakan RKAB mineral dan batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
CPIN and JPFA Await Impact of Free Nutritious Meal Program
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

54 menit yang lalu
BKPM Ingin Terapkan Post-Audit dalam Perizinan Usaha, Begini Skemanya

57 menit yang lalu
Paparan Sri Mulyani: Rasio Pajak 2025 Bakal Turun Lagi jadi 10,03%
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
