Bisnis.com, JAKARTA — Eksportir pada akhirnya menerima jalan tengah yang menjadi ‘alternatif’ kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA 100% dan retensi selama satu tahun, yakni berupa fasiliitas penukaran valas ke rupiah di bank yang sama.
Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia/Indonesia Coal Mining Association (APBI/ICMA) Gita Mahyarani menyampaikan setidaknya pemerintah telah memberikan sejumlah solusi agar kebijakan anyar tersebut tidak membebani arus kas perusahaan.
Adapun, kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 yang mengubah PP No.36/2023 tentang DHE SDA. Namun dokumen beserta detail aturan tersebut belum rilis kepada publik.
“Dengan adanya solusi penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional usaha, kami harap ini menjadi cara agar perusahaan dapat terus memutar kas dalam memenuhi operasional sehari-hari,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).
Terlebih, Gita menuturkan bahwa karakteristik usaha batu bara penuh risiko karena bergantung pada harga komoditas nasional.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu detail dari PP No.8/2025 maupun peraturan turunan yang akan dikeluarkan Bank Indonesia (BI).
Baca Juga
Termasuk perincian terkait proses administrasi yang diharapkan tidak menyulitkan pelaku usaha karena kewajiban retensi yang semula dari tiga bulan menjadi satu tahun.
“Kembali lagi, uang tersebut dibutuhkan untuk biaya operasional perusahaan. Perlu sosialisasi untuk implementasinya [waktunya],” lanjut Gita.
Dalam implementasinya mendatang, Gita meminta agar persepsi bank-bank yang mengelola DHE SDA harus sama, dan memastikan bagaimana sistem yang bisa dikonversikan ini berjalan dengan baik.
Meski demikian, belum diketahui pula waktu pencairan penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama. Apakah dapat ditarik sewaktu-waktu atau tetap harus ditahan dalam jangka waktu tertentu?
Mengacu pokok-pokok PP No. 8/2025, pada pasal 11A mencantumkan bahwa devisa hasil ekspor yang ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir untuk lima hal.
Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama. Kedua, pembayaran dalam bentuk valas atas kewaijban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valas. Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valas berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum teredia, tidak tersedia, tersedia tapi hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri.
Kelima, eksportir dalam menggunakan DHE SDA di rekening khusus untuk pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentul valas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia memastikan agar eksportir dan produsen tidak terdisrupsi.
Kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, pembayaran dividen dan pengadaan barang yang tidak diproduksi di Indonesia, serta pembayaran kembali atas pinjaman eksportir dipastikan tetap aman dan tidak terganggu.
"Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100% 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka,” ujarnya dalam konferensi pers DHE SDA di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (17/2/2025) sore.
Bendahara negara juga menyampaikan kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga dilakukan di beberapa negara di dunia.
Kebijakan tersebut juga menjadi salah satu bagian untuk terus meningkatkan hasil dari bumi, air, dan seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia betul-betul masuk ke dalam Indonesia dan bisa memperkuat perekonomian Indonesia.
Pasalnya, sistem perbankan dan sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat. Utamanya di tengah ketidakpastian ekonomi global dan geopolitik.