Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) siap menjalankan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri.
Adapun kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret 2025 mendatang. Artinya, devisa hasil ekspor untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan akan meningkat menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan dana devisa itu dapat dicairkan dalam bentuk rupiah untuk kebutuhan operasional.
Oleh karena itu, pihaknya menilai kebijakan baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu tak akan mengganggu operasional para pengusaha sawit.
"Waktu sosialisasi bahwa dana tersebut bisa dicairkan dalam bentuk rupiah untuk operasional dan lain-lain. Artinya, ini tidak masalah karena operasional bisa tetap berjalan," tutur Eddy kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).
Kendati, dia mengingatkan pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara optimal. Eddy juga berharap pada perjalannya kebijakan itu benar-benar tak mengganggu operasional para pengusaha.
Baca Juga
"Yang penting operasional tidak terganggu," ucap Eddy.
Aturan mengenai kewajiban penempatan DHE sumber daya alam di dalam negeri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 2025 tentang DHE SDA.
Prabowo menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, serta memperkuat ekonomi nasional.
“Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar,” ujarnya dalam pengumuman resmi.
Selama ini, kata Prabowo, banyak devisa hasil ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, yang disimpan di bank-bank luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah kini mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia.
Prabowo memperkirakan, dengan penerapan kebijakan ini, devisa hasil ekspor Indonesia pada 2025 akan meningkat sekitar US$80 miliar atau diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar dalam 12 bulan penuh.
Selain itu, peraturan ini memberi ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya. Eksportir diperbolehkan menggunakan DHE yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa tujuan, seperti:
1. Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional usaha.
2. Pembayaran kewajiban pajak, penerimaan negara, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah.
3. Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
4. Pembayaran pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.
5. Pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban ini.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
"Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan yang mendukung penguatan ekonomi nasional," katanya.