Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal meminta perusahaan untuk mengajukan kembali rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan baru pada Oktober 2025. Ini dilakukan seiring dengan penerapan wacana persetujuan RKAB kembali menjadi 1 tahun sekali.
Asal tahu saja, saat ini penerbitan RKAB dilakukan 3 tahun sekali melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB. Hal ini sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Oleh karena itu, pemberian persetujuan RKAB kembali menjadi 1 tahun ini berimbas kepada perusahaan yang memiliki RKAB dengan masa berlaku melebihi 2025.
Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, perusahaan tambang harus mengajukan RKAB baru untuk produksi pada 2026.
"Nanti Oktober perusahaan mengajukan lagi. Mengulang lagi untuk [produksi] 2026," ucap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (22/7/2025).
Kendati demikian, pemerintah hingga saat ini masih belum melakukan revisi terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024. Artinya, payung hukum untuk perubahan ketentuan penerbitan RKAB menjadi 1 tahun sekali itu belum ada.
Dalam kesempatan berbeda, Tri mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait perubahan persetujuan RKAB menjadi per 1 tahun itu.
Dia menyebut, semua tahapan penerbitan RKAB itu bakal dilakukan melalui sistem. Artinya, tidak akan konvensional atau menggunakan tenaga manusia.
“Regulasinya sedang kami buat. Nanti by sistem, sedang kami bangun. Karena kalau misalnya kita pakai orang, ya setengah matilah [susahnya],” ucap Tri.
Dia pun mengaku sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait wacana kebijakan tersebut. Tri mengklaim tidak menerima protes dari pelaku usaha terkait rencana itu.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memang memastikan mekanisme persetujuan RKAB kembali menjadi tiap 1 tahun mulai berlaku tahun depan.
Bahlil menyebut, pihaknya telah mempersiapkan sistem untuk mekanisme penerbitan RKAB menjadi tiap 1 tahun itu. Oleh karena itu, dirinya memastikan perubahan skema penerbitan RKAB menjadi setiap 1 tahun tak akan mengganggu efektivitas.
“Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kami, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII [DPR RI]. Saya pastikan tahun depan jalan,” ucap Bahlil di Kompleks Parlemen, Senin (14/7/2025).
Wacana mengembalikan penerbitan RKAB minerba menjadi 1 tahun sekali sejatinya merupakan usulan Komisi XII DPR RI. Usulan itu disampaikan langsung Bahlil dalam rapat kerja pada Rabu (2/7/2025) lalu.
Gayung bersambut, Bahlil pun merasa sependapat dengan anggota dewan lantaran kondisi pasar minerba khususnya batu bara global yang buruk belakangan ini.
"Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun, nanti dikirain kita ada main-main lagi. Tapi karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Mulai hari ini dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun," ucap Bahlil.
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menjelaskan, saat ini jumlah batu bara yang diperjualbelikan di pasar global mencapai 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun, sementara Indonesia memproduksi 600 juta hingga 700 juta ton per tahun.
Artinya, lebih dari 50% penjualan batu bara global dikuasai Indonesia. Namun, menurut Bahlil, produksi batu bara RI itu terlalu jor-joran. Hal itu tak lepas dari penerbitan RKAB yang dilakukan 3 tahun sekali. Akibatnya, produksi menjadi tak terkendali.
"Saya mengatakan ini jor-joran, akibat RKAB yang kita lakukan per 3 tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh," kata Bahlil.
ESDM Minta Perusahaan Tambang Ajukan RKAB Baru pada Oktober 2025
Kementerian ESDM akan meminta perusahaan tambang mengajukan RKAB baru untuk rencana produksi tahun depan pada Oktober 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

24 menit yang lalu
Kemendag Pastikan Konsumen Terlindungi dari Beras Oplosan

37 menit yang lalu
China Kurangi Impor Batu Bara, Indonesia Paling Terimbas

45 menit yang lalu