Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Driver Ojol Bisa Dapat THR Lebaran 2025

Ternyata ada syarat yang harus dipenuhi agar driver ojol bisa mendapat THR Lebaran 2025.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jakarta,
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jakarta,

Bisnis.com, JAKARTA - Ternyata ada syarat yang harus dipenuhi agar driver ojol bisa mendapat THR Lebaran 2025.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah mengimbau perusahaan transportasi online di Indonesia untuk memberikan mitra driver THR.

Prabowo menjelaskan jika THR bisa diberikan dalam bentuk uang tunai. Akan tetapi menurut Prabowo, hanya driver yang aktif yang yang disarankan untuk diberikan THR.

"Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Senada dengan Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur kriteria dan besaran bonus hari raya yang diterima oleh driver ojol.

“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, Yassierli menuturkan, pengemudi ojol saat ini ada yang berstatus full time dan part time.

Menurut data yang dirangkum pemerintah, setidaknya ada 250.000 akun yang aktif sedangkan 1 juta - 1,5 juta akun berstatus part time.

Agar pemberian bonus hari raya lebih berkeadilan, maka pemerintah tidak menyamaratakan besaran bonus yang diterima para ojek online (ojol).

Adapun, besaran bonus hari raya diatur dengan dua skema.

Pertama, bagi pengemudi dan kurir yang produktif, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kedua, bagi pengemudi di luar kategori ini, diberikan bonus hari raya sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Seiring adanya imbauan ini, Yassierli mengharapkan agar pemberian bonus hari raya diberikan pengusaha kepada pengemudi dan kurir paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper