Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Ojol soal Aturan Bonus Hari Raya: yang Penting Layak

Kemnaker telah merilis aturan Bonus Hari Raya untuk pengemudi transportasi online seperti ojek online, taksi online, dan kurir. Bagaimana respons driver ojol?
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis besaran Bonus Hari Raya yang bakal diterima pengemudi transportasi online seperti ojek online, taksi online, dan kurir.

Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan bahwa pihaknya menerima kebijakan tersebut mengingat regulasi mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi transportasi online tengah disusun.

“Karena belum ada regulasi, dalam proses penyusunan, kami terima. Yang penting layak,” kata Lily kepada Bisnis, Selasa (11/3/2025).

Imbauan mengenai pemberian bonus hari raya diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Seiring dengan adanya SE tersebut, Lily menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses pemberian bonus hari raya dengan membuka kanal pengaduan.

“Kami akan buka kanal pengaduan,” ujarnya. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya telah mengatur kriteria dan besaran bonus yang diterima para pengemudi. Dalam hal ini, bonus hanya diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi. 

Pemerintah juga mengatur besaran bonus yang diterima pengemudi dan kurir. Bagi pengemudi dan kurir yang produktif, bonus hari raya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi,” jelas Yassierli.

Adapun, pemberian bonus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 2025. 

Dia menegaskan, pemberian bonus tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper