Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker: Gojek Cs Tak Kena Sanksi Jika Tak Beri Bonus Hari Raya Ojol

Pemerintah tidak mengatur sanksi bagi perusahaan aplikator seperti Gojek & Grab yang tidak menjalankan imbauan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) ke ojol.
Pekerja memesan ojek online di Jakarta, Bisnis/Abdurrachman
Pekerja memesan ojek online di Jakarta, Bisnis/Abdurrachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi ojek online atau driver ojol dan kurir online.

Kendati begitu, pemerintah tidak menjatuhkan sanksi bagi perusahaan aplikator yang tidak menjalankan imbauan tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, bonus hari raya bersifat imbauan mengingat saat ini pemerintah masih menyusun aturan bagi pengemudi transportasi online.

“Ya imbauan, karena peraturan besarnya belum ada, dalam proses kita buat,” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Imbauan mengenai pemberian bonus hari raya bagi Ojol cs tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi transportasi online dan kurir.

“Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam surat tersebut, Selasa (11/3/2025).

Adapun, bonus diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi. 

Bagi pengemudi dan kurir yang produktif, bonus hari raya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi,” jelas Yassierli.

Pemerintah juga mengimbau agar pemberian bonus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 2025. 

Dia menegaskan, pemberian bonus tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Kendati telah memberikan imbauan, Kemnaker tidak mencantumkan sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan imbauan tersebut. Skema pemberian bonus pun diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

“[Skema pemberian bonus] Itu kita serahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (11/3/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper