Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan empat kebijakan penting menjelang Idulfitri 2025 yang diyakini dapat menggerakkan perekonomian nasional.
Orang nomor satu di Indonesia itu berharap agar langkah-langkah dapat membantu masyarakat menghadapi peningkatan mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan perayaan Idulfitri.
Lantas, apa saja kebijakan yang diterbitkan Prabowo menjelang Lebaran 2025?
Berikut empat kebijakan Prabowo jelang Lebaran:
1. Diskon Harga Tiket Pesawat
Pemerintah menetapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan Idulfitri. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang ingin pulang kampung dan merayakan lebaran bersama keluarga.
2. Diskon Tarif Tol dan Transportasi
Selain tiket pesawat, tarif tol serta moda transportasi lainnya juga mengalami penyesuaian harga selama masa mudik Lebaran. Hal ini bertujuan untuk memperlancar arus mudik dan mengurangi beban finansial para pemudik.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebelumnya memastikan pemerintah bakal memberikan diskon tarif tol selama momentum arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Hal tersebut sebagaimana instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
AHY menjelaskan, besaran diskon tersebut ditetapkan sebesar 20% yang akan berlaku pada sejumlah ruas tertentu.
3. THR Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD
Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Idulfitri.
4. Bonus Hari Raya Driver Ojol dan Kurir Online
Sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa para pengemudi ojek online dan kurir dalam mendukung mobilitas masyarakat, pemerintah memberikan Bonus Hari Raya bagi driver ojol. Pengumuman ini disampaikan secara resmi pada hari sebelumnya.
Selain empat kebijakan tersebut, Presiden Prabowo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Total penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang, mencakup ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Perincian pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai berikut:
- ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim menerima gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja mencapai 100%.
- ASN daerah mendapat besaran yang sama dengan ASN pusat, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
- Pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.
Pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” pungkas Prabowo.