Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maxim Tak Beri THR, Yassierli Minta Aplikator Ikuti Arahan Prabowo

Menaker Yassierli mendorong agar aplikator transportasi daring dapat mengikuti arahan langsung Prabowo terkait dengan THR ojol.
Perusahaan Transportasi Online Maxim Indonesia - Dok. Maxim.
Perusahaan Transportasi Online Maxim Indonesia - Dok. Maxim.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong agar aplikator transportasi daring dapat mengikuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR). 

Hal ini dia sampaikan dalam merespons aplikasi Maxim yang tak dapat memberikan BHR, Dia mengatakan bahwa pemberian bonus dalam bentuk uang tunai ini agar dapat diterapkan oleh seluruh penyedia jasa pengemudi daring. 

“Artinya tadi sudah kelas kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden dan kami berharap itu diperhatikan. Besok ya kita tunggu untuk detail terkait Surat Edaran seperti apa," ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/3/2025). 

Sementara itu, Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir menuturkan penyedia transportasi daring Maxim mengaku tidak memiliki ruang finansial untuk disalurkan guna memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi. 

Penyebabnya, status antara Maxim dengan mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan. Kendati demikian, Maxim dapat memberikan Bantuan Hari Raya berupa bahan pokok, pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.

Sebelumnya, Prabowo mengimbau perusahaan pelayanan transportasi online untuk memberikan bantuan hari raya berupa uang tunai ke pengemudi ojol, taksi online, dan kurir paket. 

Prabowo mengatakan, pemberian bonus akan mempertimbangkan keaktifan para pekerja. 

Terkait besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir paket, Prabowo mengatakan bahwa hal tersebut akan dirundingkan dan disampaikan Menaker melalui Surat Edaran (SE) yang bakal diterbitkan dan diumumkan dalam waktu dekat.

“Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan, akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menaker melalui Surat Edaran,” kata Kepala Negara dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper