Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Ojol: Pangkas Komisi Aplikator jadi 10% atau Kerek Tarif?

Polemik tarif ojol berlanjut, driver tuntut potongan komisi aplikator 10% dan kenaikan tarif 8-15%. Kemenhub kaji regulasi baru demi keseimbangan.
Alifian Asmaaysi,Pernita Hestin Untari
Senin, 21 Juli 2025 | 07:15
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ringkasan Berita
  • Para driver ojol menuntut pemerintah untuk menetapkan aturan baru terkait komisi aplikator yang dipotong sebesar 10% dan menolak sistem promo hemat yang merugikan mereka.
  • Kementerian Perhubungan sedang mengkaji revisi potongan biaya aplikasi dan kenaikan tarif ojol, dengan melibatkan lembaga independen untuk memastikan regulasi yang adil bagi semua pihak.
  • Rencana kenaikan tarif ojol sebesar 8%-15% telah disetujui aplikator, namun SPAI menilai kenaikan ini tidak akan efektif tanpa penurunan potongan platform yang saat ini bisa mencapai 70% dari pendapatan pengemudi.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik tarif ojol dan komisi yang dipotong aplikator belum menemukan solusi. Ribuan driver ojol pun kembali menggelar demonstrasi atau unjuk rasa pada hari ini, Senin (21/7/2025).

Mereka menuntut agar pemerintah segera memutuskan aturan terkait transportasi online yakni besaran komisi yang dipotong aplikator sebesar 10% dan sisanya menjadi hak driver. Selain itu, para driver juga keberatan dengan sistem sistem promo hemat yang diterapkan aplikator yakni 'argo goceng alias aceng', hingga multi-order.

Persoalan terkait tarif ojol telah menjadi fokus pemerintah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji tuntutan dan permintaan mitra ojol terkait revisi besaran potongan biaya aplikasi yang dikenakan oleh aplikator.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Aan Suhanan menuturkan, nantinya kebijakan yang mengatur revisi potongan biaya aplikasi itu bakal diatur bersamaan dengan regulasi kenaikan tarif ojol yang saat ini tengah digodok.

“Kajian yang menjadi tuntutan dari teman-teman pengemudi atau mitra, yaitu terkait tuntutan potongan 10%, ini juga kami kaji, ya. Jadi menjadi satu kesatuan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Rabu (2/7/2025).

Tak hanya itu, Aan menjelaskan regulasi baru itu nantinya turut mengatur mengenai struktur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra driver ojol.

Untuk menciptakan regulasi yang ideal baik bagi aplikator, mitra, maupun konsumen, Kemenhub bakal melakukan kajian dengan mendalam dan penuh kehati-hatian. Kemenhub juga bakal menunjuk lembaga independen untuk mendalami kajian tersebut.

“Ini masih kita kaji, malah kita menggunakan lembaga yang independen untuk menambahkan data informasi ini. Nanti hasil kajian ini kita bicarakan dengan pakar, dengan semuanya, dengan seluruh stakeholder, termasuk mitra, ya, mitra pengemudi,” tegasnya.

Adapun, tarif transportasi online yang tengah dikaji itu bakal naik berkisar sekitar 8%-15%. Nantinya, besaran kenaikan akan bervariasi sesuai dengan zona yang telah ditentukan.

“Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” kata Aan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Pada saat yang sama, Aan memastikan bahwa rencana mengerek tarif Ojol itu sudah final dan telah mendapat persetujuan aplikator. Meski demikian, pihaknya masih akan kembali melakukan konsultasi final dengan 4 aplikator mengenai realisasi rencana tersebut.

"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ujarnya.

Kerek Tarif atau Pangkas Komisi Aplikator?

Ketua SPAI Lily Pujiastuti menjelaskan bahwa upaya mengerek tarif itu dinilai percuma apabila pemerintah tidak benar-benar merevisi potongan tarif yang dibebankan aplikator kepada pengemudi ojol. 

“SPAI menyatakan bahwa kenaikan tarif tidak akan berdampak pada pendapatan pengemudi bila potongan platform tidak diturunkan,” tegasnya saat dihubungi Bisnis, beberapa waktu lalu.

Terlebih, Lily menambahkan, potongan platform yang dibebankan aplikator kepada pengemudi saat ini tidak mengikuti aturan maksimal yang ditetapkan pemerintah sebesar 20%.

SPAI menyebut, potongan platform yang ditanggung pengemudi dapat mencapai 70%. Artinya, pemotongan itu melambung 3 kali lipat dari batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. 

“Kami mendapati potongan platform hingga 70%, di saat seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp18.000 kepada platform,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro