Bisnis.com, JAKARTA - Polemik tarif ojol dan komisi yang dipotong aplikator belum menemukan solusi. Ribuan driver ojol pun kembali menggelar demonstrasi atau unjuk rasa pada hari ini, Senin (21/7/2025).
Mereka menuntut agar pemerintah segera memutuskan aturan terkait transportasi online yakni besaran komisi yang dipotong aplikator sebesar 10% dan sisanya menjadi hak driver. Selain itu, para driver juga keberatan dengan sistem sistem promo hemat yang diterapkan aplikator yakni 'argo goceng alias aceng', hingga multi-order.
Persoalan terkait tarif ojol telah menjadi fokus pemerintah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji tuntutan dan permintaan mitra ojol terkait revisi besaran potongan biaya aplikasi yang dikenakan oleh aplikator.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Aan Suhanan menuturkan, nantinya kebijakan yang mengatur revisi potongan biaya aplikasi itu bakal diatur bersamaan dengan regulasi kenaikan tarif ojol yang saat ini tengah digodok.
“Kajian yang menjadi tuntutan dari teman-teman pengemudi atau mitra, yaitu terkait tuntutan potongan 10%, ini juga kami kaji, ya. Jadi menjadi satu kesatuan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Rabu (2/7/2025).
Tak hanya itu, Aan menjelaskan regulasi baru itu nantinya turut mengatur mengenai struktur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra driver ojol.
Baca Juga
Untuk menciptakan regulasi yang ideal baik bagi aplikator, mitra, maupun konsumen, Kemenhub bakal melakukan kajian dengan mendalam dan penuh kehati-hatian. Kemenhub juga bakal menunjuk lembaga independen untuk mendalami kajian tersebut.
“Ini masih kita kaji, malah kita menggunakan lembaga yang independen untuk menambahkan data informasi ini. Nanti hasil kajian ini kita bicarakan dengan pakar, dengan semuanya, dengan seluruh stakeholder, termasuk mitra, ya, mitra pengemudi,” tegasnya.
Adapun, tarif transportasi online yang tengah dikaji itu bakal naik berkisar sekitar 8%-15%. Nantinya, besaran kenaikan akan bervariasi sesuai dengan zona yang telah ditentukan.
“Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” kata Aan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Pada saat yang sama, Aan memastikan bahwa rencana mengerek tarif Ojol itu sudah final dan telah mendapat persetujuan aplikator. Meski demikian, pihaknya masih akan kembali melakukan konsultasi final dengan 4 aplikator mengenai realisasi rencana tersebut.
"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ujarnya.
Kerek Tarif atau Pangkas Komisi Aplikator?
Ketua SPAI Lily Pujiastuti menjelaskan bahwa upaya mengerek tarif itu dinilai percuma apabila pemerintah tidak benar-benar merevisi potongan tarif yang dibebankan aplikator kepada pengemudi ojol.
“SPAI menyatakan bahwa kenaikan tarif tidak akan berdampak pada pendapatan pengemudi bila potongan platform tidak diturunkan,” tegasnya saat dihubungi Bisnis, beberapa waktu lalu.
Terlebih, Lily menambahkan, potongan platform yang dibebankan aplikator kepada pengemudi saat ini tidak mengikuti aturan maksimal yang ditetapkan pemerintah sebesar 20%.
SPAI menyebut, potongan platform yang ditanggung pengemudi dapat mencapai 70%. Artinya, pemotongan itu melambung 3 kali lipat dari batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mendapati potongan platform hingga 70%, di saat seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp18.000 kepada platform,” tambahnya.