Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap strategi dalam menstabilkan minyak goreng Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter saat momentum puasa dan lebaran 2025. Salah satunya dengan menggelar operasi pasar.
Menengok data SP2KP milik Kemendag, Rabu (19/2/2025), harga rata-rata Minyakita secara nasional masih di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp15.700 per liter. Per 18 Februari 2025, harga Minyakita secara nasional dibanderol Rp17.200 per liter.
Data tersebut juga menunjukkan harga Minyakita masih melambung tinggi di wilayah Indonesia Timur, seperti Papua Barat yang mencapai Rp20.000 per liter.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan bahwa pihaknya akan kegiatan operasi pasar di pasar pantauan seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya stabilisasi harga Minyakita dalam menghadapi momentum puasa dan lebaran 2025.
Iqbal menyampaikan bahwa Kemendag meminta dukungan dari pelaku usaha produsen minyak goreng untuk dapat mengalokasikan pendistribusian Domestic Market Obligation (DMO) kepada BUMN Pangan.
Baca Juga
“Diharapkan dengan kombinasi beberapa kebijakan dapat menurunkan harga agar sesuai dengan HET [Minyakita],” kata Iqbal kepada Bisnis, Rabu (19/2/2025).
Selain itu, Iqbal menambahkan ada pula beberapa upaya yang telah dan akan dilakukan dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga Minyakita.
Salah satunya dengan meminta dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan kesesuaian data di sistem dan di lapangan serta turut melakukan pemantauan ketersediaan.
Kemendag juga akan mendorong untuk distributor 1 (D1) dan D2 untuk langsung memasok Minyakita ke pedagang pengecer di pasar pantauan SP2KP dan melakukan dropping pasokan MINYAKITA di pasar pantauan dengan melibatkan D1 dan D2.
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa Kemendag juga meminta produsen untuk menyalurkan minyak goreng melalui jaringan distribusinya, terutama ke pasar-pasar pantauan SP2KP dan memasang spanduk informasi HET Minyakita di pasar-pasar pantauan.
“Serta, mengirimkan surat kepada produsen untuk mendistribusikan MinyaKita melalui BUMN Pangan,” pungkasnya.