Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tengah mendalami mekanisme pembayaran gas LPG 3 Kg dengan menggunakan QRIS. Kira-kira, seperti apa mekanismenya?
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jakarta Suharini Eliawati menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan mekanisme yang mudah bagi masyarakat.
Terlebih, Suharini mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan penggunaan sistem QRIS dari hasil modifikasi aplikasi Jakpreneur. Meski demikian, Pemprov saat ini juga tengah mengkaji sistem lainnya, contohnya seperti sistem QRIS pada SPBU.
"Kalau kemudian ditanya, bagaimana sistem QRIS ya, sekarang ini kalau dari Jakpreneur sudah berjalan, kita hanya pengen kira-kira bisa nggak ya di modifikasi dari Jakpreneur," ujarnya ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Adapun, jika nantinya penerapan QRIS menggunakan dari Jakpreneur, maka masyarakat tidak perlu lagi untuk menunjukkan KTP.
"Jakprenur tidak pakai lagi KTP, karena apa, karena QRISS ada kode-kode tertentu," tutur Suharini.
Baca Juga
Meski demikian, Pemprov Jakarta menegaskan bahwa sistem pembayaran QRIS tersebut masih hanya sebatas wacana.
Terlebih, Penjabat Gubernur (Pj) Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi juga mengatakan bahwa penerapan QRIS tersebut tidak bisa dilakukan seketika.
"Kita perlu lakukan sosialisasi, kita perlu lakukan edukasi, kemudian sistemnya harus pas juga, benar gitu," ujar Teguh di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa dalam merancang kebijakan membutuhkan beberapa tahapan dan tidak langsung diterapkan.
"Ada tahapan-tahapannya. Jadi tidak selalu, jangan sampai kemudian kebijakan seakan-akan, langsung instan seperti mengembalikan telapak tangan," pungkasnya.