Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Migas Dinonaktifkan, Buntut Gaduh LPG 3 Kg?

Dirjen Migas Achmad Muchtasyar dikabarkan telah dinonaktifkan sejak Senin (10/2/2025) malam.
Dirjen Migas Achmad Muchtasyar saat dilantik oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kamis (16/1/2025)/Kementerian ESDM
Dirjen Migas Achmad Muchtasyar saat dilantik oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kamis (16/1/2025)/Kementerian ESDM

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan telah menonaktifkan pejabat tingginya yaitu Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar.

Menurut informasi yang diterima dari sumber Bisnis, Selasa (11/2/2025), Achmad Muchtasyar yang baru dilantik pada 16 Januari 2025 telah dinonaktifkan dari jabatanya sejak Senin (10/2/2025) malam. Disebutkan bahwa posisinya saat ini untuk sementara digantikan oleh Dirjen Minerba Tri Winarno.

Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya tak memberikan bantahan maupun pembenaran secara langsung terkait kabar penonaktifan dirjen migas.

Namun, dia mengonfirmasi terdapat penyesuaian beberapa pejabat tinggi di lingkup Kementerian ESDM.

“Penyesuaian jabatan di suatu organisasi adalah hal yang biasa,” kata Chrisnawan kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).

Dia menyebut penyesuaian tersebut merupakan bagian dari akselarasi organisasi yang tangguh, berkesinambungan dan mampu menjawab tantangan ke depan.

“Kementerian ESDM telah melakukan penyesuaian atas beberapa pejabat tinggi yang ada. Adapun penunjukan pejabat baru akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, juga beredar kabar bahwa Kementerian ESDM mencopot direktur pembinaan usaha hilir migas yang saat ini dijabat oleh Mustika Pertiwi.

Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, pencopotan pejabat tinggi Ditjen Migas tersebut tak lepas dari kasus kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat belakangan ini.

Adapun, larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer berawal dari terbitnya surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025. Dalam surat itu, terhitung 1 Februari 2025, pangkalan wajib mendistribusikan 100% LPG 3 kg ke konsumen akhir yaitu, rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Atas dasar ketentuan tersebut, pangkalan tidak lagi diizinkan untuk mendistribusikan LPG 3 kg ke pengecer.

Kebijakan itu pun menjadi polemik di masyarakat. Alhasil, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberi arahan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas melon subsidi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper