Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN Darurat Pasokan Gas, Alternatif Suplai Tengah Dikebut

Kegiatan operasi dan bisnis penyaluran gas PGN berada dalam keadaan darurat akibat turunnya pasokan gas dari kontraktor kontrak kerja sama hulu migas.
Ilustrasi infrastruktur pipa gas PGN/Dok. PGN
Ilustrasi infrastruktur pipa gas PGN/Dok. PGN

Bisnis.com, JAKARTA — Kondisi darurat pasokan gas bumi tengah berlangsung yang memicu terganggunya penyaluran oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk kepada pelanggan industri. Hal ini berdampak pada produktivitas industri pengolahan yang terancam setop produksi.

Merujuk pada keterbukaan informasi, PGN menjelaskan perihal penurunan penyaluran gas pada Agustus 2025 oleh pemasok gas atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hulu migas yang membuat pengaliran gas ke pelanggan di wilayah Jawa Barat dan Sumatra terkendala.

Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan, kondisi ini disebabkan adanya unplanned shutdown pemasok gas eksis serta adanya beberapa tambahan pasokan gas yang masih dalam proses finalisasi.

"Situasi ini memengaruhi kebutuhan volume gas dan stabilitas penyaluran bagi pelanggan yang saat ini dilayani di wilayah terdampak," ujar Fajriyah dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (16/8/2025).

Oleh karena itu, PGN meminta pelanggan untuk melakukan pengendalian pemakaian gas sesuai ketersediaan pasokan gas dan menggunakan bahan bakar lainnya bagi pelanggan yang menggunakan peralatan dengan sistem dual fuel.

Dengan adanya kondisi ini, pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan sedang melakukan langkah percepatan untuk memperoleh alokasi pasokan gas dan LNG tambahan serta menyalurkannya kembali kepada pelanggan secepat mungkin.

"Kami memahami bahwa kondisi ini dapat memengaruhi kelancaran operasional pelanggan dan kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," tuturnya.

PGN juga memastikan akan rutin memberikan pembaruan informasi secara berkala, serta memastikan koordinasi intensif agar pasokan dan layanan gas dapat segera pulih.

Tak hanya itu, PGN juga telah mengeluarkan Surat Deklarasi Nomor 048800.PENG/PP/PDO/2025 tentang keadaan darurat penurunan pasokan gas yang disalurkan PT PGN kepada pelanggan di wilayah Jawa Barat dan Sumatra.

Surat deklarasi yang ditandatangani oleh Direktur Utama PGN Arief S. Handoko itu menerangkan kondisi gangguan penyaluran gas sementara waktu imbas penurunan pasokan gas.

PGN juga mencermati potensi meluasnya dampak penurunan pasokan gas terhadap gangguan operasi sistem transmisi dan distribusi gas PGN serta pergerakan ekonomi nasional.

"Dengan ini direksi PGN menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2025 seluruh kegiatan operasi dan bisnis penyaluran gas PGN berada dalam keadaan emergency/darurat sampai dengan dinyatakan aman dan normal kembali," bunyi surat tersebut.

Pihak PGN kini tengah melakukan koordinasi upaya dan proses penanggulangan serta pemulihan secara teknis, operasional dan komersial. Dalam surat tersebut, Arief mengimbau setiap tindakan yang dilakukan mengacu pada Pedoman Pengelolaan Sistem Manajemen Kelangsungan Bisnis PGN serta aturan dan ketentuan operasional dalam keadaan darurat yang ada di setiap satuan kerja.

Tak hanya itu, pihaknya akan segera mengaktifkan crisis center dan membentuk tim satuan tugas khusus untuk penanggulangan dan normalisasi operasional.

"Apabila kondisi dimaksud sudah dapat dinyatakan aman dan normal kembali, selanjutnya akan dikeluarkan Deklarasi Pencabutan Keadaan Darurat. Demikian untuk dimaklumi," tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah industri pengguna gas bumi telah mengeluhkan pembatasan penggunaan gas yang memicu penyetopan produksi di pabrik pengolahan.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengatakan, pihaknya saat ini mendapatkan alokasi gas industri tertentu (AGIT) untuk liquefied natural gas (LNG) 52% dengan harga US$17,8 per MMBtu. 

"Itu dari harga dasar regasifikasi US$14,8 per MMBtu dan surcharge 120% [untuk pemakaian di atas AGIT], sedangkan HGBT US$7 per MMBtu hanya 48% sehingga harga rata-rata menjadi US$12,6 per MMBtu," ujar Yustinus, dihubungi terpisah. 

Dalam kondisi ini, pihaknya kembali menagih ketersediaan pasokan gas sesuai alokasi Kepmen ESDM 76/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu. Yustinus meyakini pemerintah tengah mencari cara agar implementasi HGBT terlaksana secara penuh. 

"Pelaksanaan sepenuhnya Perpres dan Kepmen sangat penting dan genting untuk kelangsungan industri termasuk menjaga kepercayaan investor," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro