Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengungkap kondisi keterbatasan pasokan gas lantaran adanya penurunan volume yang disalurkan pemasok gas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu migas pada Agustus 2025.
Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan kondisi tersebut berdampak pada pengaliran gas untuk sementara waktu kepada sebagian pelanggan gas PGN di wilayah Jawa Barat.
“Kondisi ini disebabkan oleh adanya pemeliharaan operasional tak terencana (unplanned) di beberapa pemasok gas serta beberapa rencana tambahan pasokan gas yang masih dalam progres,” kata Fajriyah dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).
Terlebih, saat ini perusahaan pelat merah itu belum mendapatkan tambahan kargo LNG domestik untuk periode Agustus 2025 sebagai sumber alternatif lainnya.
Untuk itu, PGN telah menyampaikan kepada pelanggan terdampak untuk melakukan pengaturan pemakaian gas. Dia juga mengimbau bagi pelanggan dengan sistem dual fuel untuk sementara mempersiapkan bahan bakar lainnya sebagai energi pengganti.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi dan memahami bahwa kondisi ini dapat memengaruhi kelancaran operasional pelanggan,” jelasnya.
Baca Juga
Fajriyah menerangkan pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait tengah melakukan langkah percepatan untuk memperoleh tambahan alokasi pasokan, termasuk LNG, dan menyalurkannya kembali kepada pelanggan secepat mungkin.
“PGN akan terus memberikan pembaharuan informasi secara berkala melalui saluran resmi perusahaan, serta memastikan koordinasi intensif agar pasokan dan layanan dapat segera pulih,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) mengungkapkan pembatasan volume gas dengan harga gas bumi tertentu (HGBT) makin ketat. Hal ini dapat memicu peningkatan biaya produksi imbas penggunaan harga gas regasifikasi yang lebih mahal.
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan, industri keramik di Jawa bagian barat kini dibatasi volume pembelian gas dengan HGBT menjadi 48% dari sebelumnya 60% yang diberlakukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), sedangkan di wilayah timur dibatasi 40%.
"Mulai tanggal 13 Agustus-31 Agustus hanya diperbolehkan memanfaatkan volume gas HGBT sebanyak 48% dan selebihnya dikenakan surcharge US$14,8 per MMBtu dengan alasan force majeure," kata Edy kepada Bisnis, Rabu (12/8/2025).