Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan ekspose hasil pengawasan industri dan produk tekstil (TPT) ilegal yang diduga asal China senilai Rp8,3 miliar.
Produk tekstil ilegal itu terdiri dari pakaian baru, kain gulungan, pakaian bekas dengan total 1.663 koli.
Berdasarkan pantauan Bisnis, terdapat tiga truk yang berisi muatan pakaian ilegal yang telah dipasang tanda pengaman di halaman parkir Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa pengawasan tekstil ilegal ini dilakukan bersama dengan Badan Keamanan Laut, Dan Badan Intelijen Strategis TNI, Bareskrim, dan kementerian/lembaga terkait.
Dia mengungkap bahwa produk tekstil ilegal ini diduga berasal dari China yang masuk melalui Kalimantan.
“Pengawasan dilakukan di dua lokasi dan perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp8,3 miliar berupa ballpres asal impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1.663 koli,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga
Rinciannya, pada 13 Januari 2025, Bakamla bersama dengan BPTN Surabaya melakukan penindakan terhadap ballpres tekstil yang diduga asal impor ilegal sebanyak 463 koli di Gudang Jalan Kalimas Baru No. 60G Surabaya.
Kemudian pada 30 Januari 2025, Budi mengungkap telah dilakukan penindakan terhadap kapal KMP Ferrindo 5 asal Pontianak di perairan Pelabuhan Patimban Subang, yang memuat 3 truk bermuatan ballpres tekstil asal impor ilegal sebanyak 1.200 koli.
Budi menekankan, Kemendag berkomitmen untuk mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan demi melindungi industri dalam negeri.
“Masuknya barang ilegal tanpa mengikuti ketentuan merupakan musuh kita bersama karena barang-barang ilegal inilah yang menghambat pertumbuhan industri kita khususnya industri tekstil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa Kemendag akan terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal untuk melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil. Serta, untuk melindungi UMKM, mengingat banyak para pelaku UMKM yang bergerak di tekstil atau pakaian jadi.
“Juga tentunya untuk melindungi konsumen kita agar menggunakan produk-produk yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Tindak Lanjut dan Sanksi
Sebagai tindak lanjut, kata Budi, telah dilakukan pengamanan sementara dengan dipasang tanda pengaman atau tertib niaga lain terhadap ballpres sebanyak 1.663 koli dan saat ini dalam pengumpulan bahan keterangan.
Dia mengungkap bahwa ballpres TPT ini diduga melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Secara rinci, Permendag Nomor 40 Tahun 2002 tentang perubahan atas Permendag nomor 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Ballpres TPT senilai Rp8,3 miliar ini juga melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor sampai kemana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Kemudian, melanggar Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang penetapan barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia.
Alhasil, Kemendag akan mengenakan sanksi kepada importir dan barang ilegal tersebut. Terhadap pelaku usaha atau importir ilegal dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan atau pencabutan perizinan berusaha.
Sementara itu, terhadap barang, ujar Mendag Budi, dapat dikenakan reekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, diperlakukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.