Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025. Adapun, aturan tertulis bakal dituangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) pekan depan.
Jika keputusan tersebut ditetapkan, berapa besaran kenaikan upah di DKI Jakarta tahun depan?
Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024 sebesar Rp5,06 juta, angka tepatnya Rp5.067.381 atau naik dari tahun sebelumnya Rp4.901.798.
Dengan acuan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%, maka perhitungannya yaitu UMP tahun lalu dikalikan besaran persentase kenaikan yang ditetapkan atau Rp5.067.381 x 6,5% = Rp329.379.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2025 akan berkisar Rp5.396.761 atau Rp5,3 juta. Perlu diingat, angka tersebut merupakan perhitungan kasar. Ketetapan besaran UMP akan ditetapkan resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Prabowo mengambil keputusan kenaikan UMP setelah menggelar rapat dengan Menteri Ketenegakerjaan dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga
"Menaker telah mengusulkan untuk meningkatkan kenaikan upah minimum 6%, namun setelah membahas dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikan upah minimum sebesar 6,5%," ujar Prabowo.
Prabowo menuturkan, penetapan kenaikan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
"Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan," kata Prabowo dalam dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024)
Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan Permenaker yang mengatur penetapan UMP 2025 dapat rampung pada pekan depan, tepatnya pada 4 Desember 2024.
Yassierli menjelaskan, dalam merumuskan Permenaker itu Kemenaker bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Supratman Andi Agtas.
"Target Rabu [pekan depan] ya terbit insya Allah, harus sinkronisasi dulu di kementrian hukum,"pungkasnya.