Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum Naik 6,5%, Cek Daftar 10 Provinsi UMP Tertinggi di 2025

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan upah minimum atau UMP 2025 naik 6,5%. Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi di 2025.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 naik sebesar 6,5% pada hari ini, Jumat (29/11/2024).

Prabowo menjelaskan, mulanya menteri dan jajarannya mengusulkan kenaikan upah minimum hanya sebesar 6%. Akan tetapi, usai melakukan pertemuan dengan para buruh maka pemerintah mantap menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut, Prabowo menuturkan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kota dan Kabupaten.

Adapun, ketentuan lebih rinci terkait dengan kenaikan upah minimum 2025 disebut bakal diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, dengan kenaikan UMP sebesar 6,5%, DKI Jakarta bakal menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di 2025 yaitu menjadi Rp5,39 juta dibandingkan pada 2024 yang sebesar Rp5,06 juta.

Berikut daftar 10 Provinsi dengan UMP 2025 Tertinggi:

  1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 menjadi Rp5.396.760
  2. Papua Rp4.024.270,00 menjadi Rp4.285.847
  3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 menjadi Rp3.876.600
  4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 menjadi Rp3.775.425
  5. Aceh Rp3.460.672,00 menjadi Rp3.685.615
  6. Sumatra Selatan Rp3.456.874,00 menjadi Rp3.681.570
  7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527
  8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 menjadi Rp3.623.653
  9. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 menjadi Rp3.580.160
  10. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 menjadi Rp3.579.313

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper