Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai BPHTB Dihapus, Bagaimana Nasib Harga Rumah Subsidi Tahun Depan?

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap nasib harga rumah subsidi tahun depan usai pemerintah resmi memangkas pengenaan BPHTB.
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap nasib harga rumah subsidi tahun depan usai pemerintah resmi memangkas pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dia menyebut, dirinya bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan menteri keuangan membahas kemungkinan merevisi harga rumah subsidi.

“Kita kan di Indonesia itu kan punya masing-masing keundangan, makanya kita perlu koordinasi. Nanti saya koordinasi sama menteri keuangan,” jelasnya saat ditemui di Jakarta, dikutip Selasa (26/11/2024).

Ara menegaskan, koordinasi tersebut penting dilakukan guna memastikan ketersediaan anggaran agar lebih terukur.

Untuk diketahui, saat ini harga rumah subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.60 Tahun 2023 tentang tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Berdasarkan catatan Bisnis, harga rumah subsidi terakhir mengalami kenaikan pada 2023. Kenaikannya mencapai 8% dari semula di kisaran Rp150,5 juta - Rp219 juta menjadi Rp162 juta - Rp234 juta.

Tak sampai di sana, kenaikan harga rumah murah ini juga akan kembali disesuaikan pada 2024 dengan harga dimulai dari Rp166 juta - Rp240 juta sesuai dengan zona wilayah.

Secara terperinci, berikut batas harga jual rumah subsidi 2023 - 2024 di seluruh wilayah Indonesia: 

1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024 

2. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024 

3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024 

4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024 

5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024 

6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper