Bisnis.com, JAKARTA – Dewan pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI) menyambut baik rencana pemerintah menghapus pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Ekajaya menjelaskan bahwa keputusan itu bakal memangkas harga properti hingga 16%. Pasalnya, saat ini pemerintah juga tengah menerapkan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPNDTP).
Apabila PPN resmi naik menjadi 12%, maka potongan harga yang bakal dirasakan konsumen mencapai 17%.
“Kalau itu terjadi, khususnya harga properti bisa terdiskon sampai dengan 17%. Terdiri dari [pemangkasan] PPN 12% [lewat program PPN DTP] dan BPHTB 5%. Ini akan bisa berkontribusi ke target 3 juta hunian,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (26/11/2024).
Namun demikian, Bambang menyebut bahwa implementasi pembebasan BPHTB perlu diperluas ke segmen kelas menengah. Mengingat, saat ini pembebasan BPHTB hanya berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Padahal yang dibutuhkan pengembang tentu kalau memungkinkan seperti PPNDTP yang bisa berlaku untuk properti sampai dengan Rp5 miliar misalnya, sehingga pasar non-MBR bergerak juga untuk menunjang target 3 juta rumah,” tambahnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, pemerintah sepakat bakal menghapus BPHTB dalam waktu dekat. Keputusan itu telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni menteri dalam negeri (Mendagri), menteri perumahan dan kawasan permukiman (PKP), serta menteri pekerjaan umum (PU) yang ditandatangani pada Senin (25/11/2024).
Secara terperinci, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan implementasi penghapusan BPHTB diharapkan dapat mulai berlaku pada Desember 2024 usai kepala daerah mengeluarkan peraturan teknis pelaksanaan penghapusan BPHTB lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuturkan bahwa implementasi kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong realisasi program 3 juta rumah.
"Yang intinya Surat Keputusan Bersama itu untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah. Nah, kita melihat bahwa ada beberapa yang bisa kita ringankan biayanya. Dalam hal ini, dan juga sekaligus mempercepat prosesnya," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Senin (25/11/2024).
Selanjutnya, keputusan itu juga membebaskan pengenaan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga mengatur percepatan proses pengajuan dari semula 28 hari menjadi 10 hari saja.
Adapun, pembebasan BPHTB itu bakal diberikan kepada MBR dengan kriteria sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.