Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) meminta pemerintah untuk dapat memperpanjang pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah hingga akhir 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apersi Deddy Indrasetiawan mengaku telah menyampaikan usulan perpanjangan periode PPN DTP 100% tersebut kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
“Mudah-mudahan sih nanti di awal Juli kita pengembang dapat berita bagus lagi, diperpanjang sampai akhir Desember 2025,” jelasnya saat ditemui di Kantor Apersi, Jumat (20/6/2025).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Apersi Djunaidi Abdillah juga mengusulkan agar ke depan pemerintah dapat menetapkan pembebasan PPN selama setahun penuh.
Hal itu dibutuhkan guna menjamin kepastian bisnis para pengembang. Mengingat, rumah komersil yang dapat menggunakan kebijakan PPN DTP hanya diperuntukkan bagi rumah ready stock yang membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan untuk dapat dibangun.
“Jadi kalau PPN DTP itu sebenarnya jangan setiap setengah tahun, setahun sekali saja. Karena ini kan perencanaan pengembang juga harus punya. Dia takut sudah bangun, bangunannya jadi tapi PPN DTP-nya hilang,” tegasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengaku telah mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengusulkan perpanjangan pemberian PPN DTP sektor perumahan.
Ara menjelaskan bahwa dirinya memberikan usulan agar pengenaan bebas pajak atau PPN DTP 100% bakal dilanjutkan hingga akhir tahun 2025.
“Kita berusaha dong [sampai akhir Desember 100%], kenapa? Karena dari pengembang ada masukan. Saya juga menampung masukan dari pengembang,” kata Ara saat ditemui di Kantor Bluebird, Jakarta, Selasa (17/66/2025).
Ara menyebut, usulan perpanjangan PPN DTP 100% itu dilakukan guna mempercepat dan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, dia berharap Menteri Keuangan dapat segera mengabulkan permohonan perpanjangan PPN DTP 100% tersebut.
Adapun, pemerintah resmi kembali menetapkan pemberian PPN DTP untuk pembelian properti pada 2025. Insentif tersebut diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp2 miliar.
Pemberian PPN DTP sebesar 100% diberikan pada periode Januari – Juni 2025. Sementara itu, diskon sebesar 50% untuk Juli-Desember 2025. Insentif ini diberikan dengan tujuan mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.