Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi mengumumkan kelanjutan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti pada tahun depan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak tersebut masuk dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.
“Bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Adapun, insentif tersebut akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp2 miliar, sementara pajak Rp3 miliar dibayarkan.
Dalam penjelasannya, pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% untuk bulan Januari-Juni 2025.
Sementara itu, diskon sebesar 50% untuk bulan Juli-Desember 2025. Insentif ini diberikan dengan tujuan mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku bahwa perumahan atau properti menjadi sektor andalan untuk mendorong produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Kemenko Perekonomian juga telah mengusulkan untuk memperpanjang PPN DTP pada tahun depan untuk mendorong PDB dari sektor properti.
“Makanya kan yang tahun ini kemarin disetujui perpanjangan PPN DTP untuk yang properti. Kemudian FLPP juga ditambah. Untuk tahun depan Pak Menko juga sudah mengusulkan perpanjangan,” Susi saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/112024).
Susi menambahkan bahwa sektor perumahan akan menjadi perhatian pemerintah, sejalan dengan kontribusinya yang besar, terutama di sektor properti dan konstruksi.