Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor perumahan sampai dengan akhir tahun atau Desember 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 yang diteken pada 11 September 2024.
Adapun, ketentuan pemberian insentif ini hanya berlaku mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.
Bukan sejak 1 Juli 2024, sebagaimana kebijakan awal PPN DTP 100% yang berakhir pada akhir Juni, dan berlanjut dengan PPN DTP 50% mulai Juli.
Dalam Pasal 3 beleid tersebut, PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun, saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah.
PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga
Sementara PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung pemerintah jika penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah akan memberikan kebijakan yang berdampak langsung ke masyarakat, seperti PPN DTP.
Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang tengah digenjot menuju 5,2%.
Pada kuartal I/2024, ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% secara tahunan atau year-on-year (YoY). Sementara pada kuartal II/2024, ekonomi Indonesia tumbuh lebih lambat sebesar 5,05%.
Secara tahun berjalan atau year-to-date (ytd), ekonomi Indonesia tumbuh sebear 5,08% atau masih di bawah dari target akhir tahun yang sebesar 5,2%.