Bisnis.com, JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut bakal membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pembelian rumah kala menjabat.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Terpilih Hashim S. Djojohadikusumo. Dia menjelaskan, usulan penghapusan BPHTB itu telah direkomendasikan kepada pemerintahan terpilih.
“BPHTB 5%, ya ini rekomendasi kita dari pemerintah untuk dihapus. Jadi sekitar 16% [insentif perumahan, bebas PPN dan bebas BPHTB],” jelasnya dikutip Senin (14/10/2024).
Hashim menjelaskan, wacana penghapusan pajak tersebut dilakukan guna mendongkrak daya beli masyarakat sehingga tingkat kesejahteraan RI juga dapat naik.
Dirinya juga mengaku pemerintah tak akan khawatir terkait dengan hilangnya pendapatan pajak negara. Pasalnya, Hashim menjelaskan, kabinet Prabowo telah merumuskan sejumlah strategi baru salah satunya melalui pembentukan Kementerian Penerimaan Negara.
“Revenue bisa dihitung jangan khawatir, kalau kita hapus 16% ini negara hilang berapa, tapi kita nanti akan dapat pajak dan lain-lain dari kontraktor ini itu dan lain-lainnta,” tegasnya.
Baca Juga
Sejalan dengan hal itu, Asosiasi Realestate Indonesia (REI) menyambut baik usulan tersebut. Pasalnya, hal itu disebut bakal meringankan beban pembeli properti dan diharapkan dapat mendongkrak penjualan properti Tanah Air.
Kendati demikian, Wakil Ketua Umum REI Bambang Eka Jaya menyebut, implementasi itu bakal menghadapi beberapa kendala. Pasalnya, BPHTB sendiri merupakan pungutan pajak daerah dengan demikian perlu diperlukan koordinasi lebih mengenai hal itu.
“Hanya kendalanya, BPHTB adalah pajak daerah sehingga aplikasinya perlu dikoordinasi dengan 38 pemda provinsi se-Indonesia melalui departemen dalam negeri,” tambahnya.
Akan tetapi, bila diimplementasikan pembebasan BPHTB ini memberi angin segar bagi pembeli properti karena mengurangi beban biaya pembeli dalam melakukan transaksi properti.
“Kami berharap juga insentif BPHTB tidak hanya diberikan kepada konsumen primary, tapi juga di berikan untuk pasar secondary, mungkin nilai insentif BPHTB-nya tidak sama besar dengan insentif untuk pasar primary,” tegasnya.