Bisnis.com, SURABAYA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam melawan sengketa lahan lantaran telah merugikan masyarakat dan negara.
“Yang kita lakukan untuk gebuk mafia tanah ini bukan main-main,” kata AHY dalam Deklarasi 46 Kota/Kabupaten Lengkap di 23 Provinsi di Gedung Negara Grahadi Jawa Timur, Surabaya, Selasa (8/10/2024).
Menteri AHY menyatakan bahwa pihaknya memiliki Satgas Anti Mafia Tanah yang melibatkan jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk membongkar dan mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan di bidang pertanahan yang telah merugikan masyarakat dan juga merugikan negara.
“Potential loss luar biasa akibat oknum-oknum mafia tanah. Jadi tidak boleh kita enteng-enteng saja, kita harus hadir secara langsung,” jelasnya.
Bahkan, AHY mengaku dirinya sering berkunjung untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah melindungi penuh masyarakat dari oknum mafia tanah.
“Ini yang juga harus kita tuntaskan, karena selama ini masih terjadi. Selama itu pula kepastian hukum atas tanah tidak terwujud dan masyarakat akan menerima permasalahan yang berkepanjangan,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, AHY juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN juga akan bergerak cepat dan segera menangani jika ditemukan masalah mafia tanah yang terjadi di suatu daerah.
AHY juga menyebut bahwa pada prinsipnya, keberadaan mafia tanah tidak bisa hanya dilihat dari lingkup kota/kabupaten lengkap saja.
“Justru kami ingin juga mendengarkan segala laporan dan masukan dari masyarakat karena kita segera tindak lanjuti dengan tegas,”
Namun, lanjut AHY, dengan status lengkap ini dapat mengurangi secara drastis kemungkinan munculnya mafia tanah.
“Tidak menghilangkan sama sekali karena selalu ada yang namanya oknum, tetapi paling tidak akan sangat mengurangi terjadinya penyerobotan tanah oleh mafia tanah,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah melangsungkan Deklarasi 46 Kabupaten/Kota Lengkap yang terdapat di 23 Provinsi secara serentak se-Indonesia pada Selasa (8/10/2024).
Adapun, sederet keuntungan yang didapat dengan adanya kota/kabupaten lengkap ini di antaranya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat sehingga menimbukkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memiliki tanah.
Lalu, memudahkan Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan wilayah dan menyusun kebijakan yang sesuai dengan perkembangan wilayah, memudahkan proses transformasi digital, serta memperkecil ruang gerak mafia tanah.