Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeklaim telah menyelamatkan uang negara senilai Rp1,19 triliun dari mafia tanah.
AHY menjelaskan, penyelamatan uang negara itu berasal dari pengungkapan tiga kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi.
"Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi [m2] dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," jelas AHY dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (26/5/2024).
Lebih lanjut, AHY menjelaskan kronologi singkat tindak pidana pertanahan yang diungkap kali ini. Modus kejahatannya, yaitu dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.
Adapun, seluruh berkas perkara pertanahan tersebut saat ini statusnya telah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap, di mana sebanyak dua kasus saat ini tengah memasuki tahap persidangan. Sementara itu, satu kasus perjara pertanahan itu statusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri.
Sejalan dengan hal itu, AHY mengapresiasi seluruh kalangan yang telah bersinergi dalam mengentaskan mafia tanah. Dia juga meminta agar masyarakat tidaklah takut dalam membongkar gerak-gerik mafia tanah.
Baca Juga
"Seringkali masyarakat takut dan merasa tidak berdaya, tapi karena kekuatan dan keberanian kita semua, kita menyuarakan dan kita coba membongkar permasalahan sekaligus menghadirkan keadilan di negeri kita," tambah Menteri AHY.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menyebut, memang ulah mafia tanah ini merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.
"Ini tentunya menjadi bagian dari kekompakan Satgas Anti-Mafia Tanah di Jambi yang didukung Pak Gubernur dan juga masyarakat di Jambi. [Mafia tanah] ini yang sama-sama kita perangi dan tentu kami berkomitmen tidak ada tempat bagi mafia tanah di Jambi, dan tentu ini jadi komitmen kita bersama," pungkas Rusdi Hartono.