Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batik Air hingga Wings Air Diduga Monopoli Harga Tiket Pesawat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan maskapai penerbangan Lion Group melanggar Putusan Mahkamah Agung terkait kebijakan tarif penerbangan.
Pesawat Lion Air jenis Air Bus A330-900 neo le[pas landas dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/11/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Pesawat Lion Air jenis Air Bus A330-900 neo le[pas landas dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/11/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan maskapai penerbangan Lion Group melanggar Putusan Mahkamah Agung terkait kebijakan tarif penerbangan. 

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan, Lion Group menjadi satu-satunya maskapai penerbangan yang tidak patuh terhadap Putusan Mahkamah Agung terkait kebijakan tarif penerbangan. 

“Ketidakpatuhan tersebut memicu dugaan adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Lion Group,” kata Fanshurullah dalam keterangan resmi, Jumat (20/9/2024). 

Menurut Fanshurullah Asa, Lion Group tidak melaporkan setiap perubahan kebijakan tarif penerbangan kepada KPPU, meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022 yang mewajibkan maskapai untuk melaporkan kebijakan yang memengaruhi persaingan usaha dan harga tiket kepada KPPU.

KPPU telah memutuskan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 pada 22 Juni 2020, yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan terkait pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi, yang keseluruhan diduga terlibat dalam kartel harga jasa angkutan udara.

Dalam Putusan tersebut, KPPU memerintahkan para maskapai untuk melaporkan setiap kebijakan yang dapat memengaruhi peta persaingan usaha dan harga tiket selama 2 tahun. 

Namun, dari ketujuh maskapai tersebut, hanya PT Lion Group yang terdiri atas PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi yang dinyatakan tidak kooperatif, tidak hadir dalam pemanggilan, serta tidak memberikan dokumen yang diminta oleh KPPU.

Akibat ketidakpatuhan ini, KPPU menduga adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat di balik pengabaian Putusan MA oleh Lion Group. 

Untuk memperdalam penyelidikan, KPPU berencana memanggil kembali ketiga maskapai di bawah Lion Group dan juga memanggil PT Air Asia Indonesia pada pekan depan sebagai maskapai lain yang beroperasi di pasar yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper