Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan, menyusul adanya pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.
Ketiga perusahaan itu adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan. Sidak dilaksanakan pada Selasa (10/6/2025), menyusul adanya aduan yang masuk terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan pekerja, khususnya ijazah.
“Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” kata Noel dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/6/2025).
Noel mengatakan, langkah ini merupakan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta memastikan pelindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.
Selain itu, sidak juga dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan undang-undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pelindungan terhadap pekerja di Tanah Air.
Untuk itu, kata Noel, kehadirannya di lokasi perusahaan merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya, bukan untuk menekan ataupun memeras pelaku usaha.
Baca Juga
“Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,” ujarnya.
Noel menuturkan, penahanan ijazah oleh perusahaan, terlebih terhadap mantan pekerja, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi, jika perusahaan meminta imbalan sebagai jaminan ijazah dapat dikembalikan.
Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Dia mengatakan, SE ini harus dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja.
Adapun, sidak diakhiri dengan penyerahan langsung sejumlah ijazah oleh pihak manajemen, kepada mantan pekerja yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah kooperatif terhadap apa yang menjadi keputusan negara,” pungkasnya.