Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha dan serikat pekerja angkat bicara mengenai Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh Oleh Pemberi Kerja yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, penahanan ijazah pekerja oleh pemberi kerja memang tidak boleh dilakukan. Kendati begitu, alasan penahanan ijazah perlu ditelusuri lebih dalam, apakah pekerja tengah terlibat dalam proses simpan pinjam sehingga ijazahnya dijadikan sebagai jaminan.
“Tapi kalau misalnya penahanan ijazah supaya dia enggak cari kerja di tempat lain, itu enggak boleh,” kata Bob saat ditemui di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Senada, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Diding Sudrajat menyebut bahwa tindakan penahanan ijazah pekerja oleh pemberi kerja tidak dapat dibenarkan.
Untuk itu dia mengharapkan agar tindakan penahanan dokumen pribadi pekerja/buruh tidak ada lagi di Indonesia.
“Makanya ini kan malu yang kecil begini dan kita nggak mau lagi ada,” ujarnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor. M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh Oleh Pemberi Kerja.
“Hari ini, Selasa 20 Mei 2025, saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan Surat Edaran Nomor.M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh Oleh Pemberi Kerja,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Melalui surat tersebut, Yassierli melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi yang dimaksud yakni dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Dia mengatakan, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Bagi calon pekerja atau pekerja/buruh, Yassierli meminta agar cermat dan paham terhadap isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Yassierli menuturkan, surat edaran ini juga memberikan pedoman bahwa dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya pensyaratan penyerahan ijazah dan atau sertifikat kompetensi hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.