Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Minta 7 Maskapai Ini Tak Bikin Harga Tiket Pesawat 'Meledak'

KPPU meminta 7 maskapai untuk tak membuat harga tiket pesawat meledak saat mudik Lebaran 2024.
Suasana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Jumat, (21/4/2023) - BISNIS/Rizqi Rajendra.
Suasana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Jumat, (21/4/2023) - BISNIS/Rizqi Rajendra.

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 7 maskapai RI mendapatkan imbauan untuk tidak membuat harga tiket pesawat 'meledak' pada periode mudik Lebaran 2024.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut secara spesifik maskapai tersebut antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Ketua KPPU, Franshurullah Asa meminta maskapai untuk melapor terlebih dulu sebelum memutuskan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen. Maskapai diminta untuk tidak membuat harga tiket pesawat mahal tanpa alasan rasional.

Adapun, hal tersebut mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada 2023.

"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," jelasnya dalam siaran pers, dikutip Sabtu (16/3/2024).

Dia menuturkan, pada 23 Juni 2020 KPPU telah membuktikan bahwa tujuh maskapai tersebut secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. Hal itu mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.

Selain itu, para maskapai tersebut juga terbukti meningkatkan pembatasan penerbangan yang dilakukan setelah aksi Kartel terjadi untuk menurunkan pasokan tiket pesawat.

Atas putusan KPPU, para maskapai dijatuhi sanksi berupa wajib lapor secara tertulis kepada KPPU atas setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar konsumen selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper