Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat mencatatkan realisasi penerimaan pajak bersih sebesar Rp62,58 triliun sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2024. Jumlah tersebut telah mencapai 60,55 % dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp102,41 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, menjelaskan bahwa penerimaan neto ini didominasi oleh penerimaan dari Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), yang mencapai Rp60,01 triliun atau berkontribusi 95,91 % dari total penerimaan. “Penerimaan PPM mencapai 63,41 % dari target yang telah ditetapkan,” kata Eddi dalam keterangan resminya, Jumat (13/9/2024).
Selain PPM, penerimaan juga disumbang oleh Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) sebesar Rp2,56 triliun, yang berkontribusi 4,09 % terhadap total penerimaan, dengan pencapaian 29,38 % dari target.
Berdasarkan jenis pajak, beberapa pajak utama mencatatkan pertumbuhan positif dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri naik 14,3 % secara tahunan (year-on-year/yoy), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tumbuh 18,3 % yoy, dan PPN Impor naik 1,4 % yoy.
Secara sektoral, pertumbuhan positif juga terlihat pada Administrasi Pemerintahan yang naik 26,6 % yoy, Jasa Perusahaan meningkat 17,9 % yoy, serta Transportasi dan Pergudangan yang tumbuh 4,3 % yoy. Dari sisi subsektor, Administrasi Pemerintahan tumbuh 26,6 % yoy, Perdagangan Eceran meningkat 2,6 % yoy, dan Jasa Keuangan naik 2,7 % yoy.
"Melihat realisasi penerimaan hingga saat ini, kami optimis dapat mencapai target penerimaan pajak tahun 2024, tentunya dengan dukungan dari para wajib pajak," ujar Eddi.
Baca Juga
Sementara itu, secara nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga Juli 2024 telah mencapai Rp1.045,32 triliun, atau 52,56 % dari target APBN 2024. Namun, setoran pajak secara keseluruhan tercatat terkontraksi 5,8 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu, terutama disebabkan oleh tekanan pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sektor migas dan nonmigas sejak April 2024.