Bisnis.com, MEDAN -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita 23 unit sepeda motor trail milik PT RI, wajib pajak (WP) di Medan yang menunggak kewajibannya Rp150 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Arridel Mindra mengatakan penyitaan aset dilakukan usai serangkaian penagihan yang dilakukan pihaknya tak diacuhkan WP.
"Penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya penagihan lainnya tidak mendapatkan respons yang memadai dari wajib pajak," kata Arridel dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (6/9/2024).
Adapun penyitaan terhadap 23 motor trail milik PT RI dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Tim menyita puluhan unit kendaraan yang merupakan bagian aset milik PT RI tersebut dari sebuah gudang di Kawasan Industri Medan (KIM), Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Langkah penyitaan diambil sebagai upaya penagihan atas utang pajak WP yang disebut bergerak di bidang perdagangan ini. Total utang WP diketahui sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Baca Juga
Terkait aset yang disita, Arridel menjelaskan bahwa aset tersebut akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku jika PT RI tidak segera melunasi utang pajaknya.
Hasil lelang, kata Arridel, nantinya akan digunakan untuk menutupi utang pajak yang belum dibayarkan.
"Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang," tambahnya.
Arridel berharap penindakan ini dapat menciptakan efek patuh bagi wajib pajak yang tidak patuh; serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan negara.
"Kami terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum," tandas Arridel.