Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak 2024 Sebelum Batas Akhir

Batas lapor pajak 2024 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun lalu bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) adalah 31 Maret 2024.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Batas lapor pajak 2024 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) periode 2023 ditutup pada akhir Maret 2024. 

Bukan hanya sekadar melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong, WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan. Setidaknya terdapat enam kategori harta yang WP wajib laporkan dalam SPT Tahunan. Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

Per 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah ada 5,41 juta WP yang sudah menyampaikan laporan pajaknya. 

Hingga bulan lalu, DJP mencatat terdapat 73,2 juta Wajib Pajak (WP) yang perlu memadankan NIK dengan NPWP, di mana 61,5 juta diantaranya sudah padan. Masih terdapat sekitar 11,6 juta WP yang belum dipadankan karena memang sudah tidak akfit, sudah meinggal dunia, keluar dari Indonesia, ataupun memang tidak perlu dipadankan. 

Sementara DJP telah mengirimkan email blast kepada 25 juta WP sebagai pengingat masa pelaporan wajib pajak yang akan berakhir pada penghujung bulan ini bagi WP OP dan 30 April bagi WP Badan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan, tidak semua WP dikirimkan email pengingat. 

“Dalam administrasi kami itu ada 73 juta [WP] ini ada profiling mereka, yang datanya lengkap, kepatuhannya juga, yang sudah jelas ada sekitar 11 juta sekian tidak perlu kita kirim email. Sebanyak 25 juta kita kirim email dulu,” ujarnya, dikutip Minggu (3/3/2024). 

 

Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalan SPT Tahunan

1. Harta Kas dan Setara Kas

  • Uang tunai 
  • Tabungan 
  • Giro
  • Deposito
  • Setara kas lainnya

2. Harta Piutang

  • Piutang
  • Piutang afiliasi
  • Persediaan usaha
  • Piutang lainnya 

3. Investasi

  • Saham yang dibeli untuk dijual kembali 
  • Saham
  • Obligasi perusahaan 
  • Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)
  • Surat utang lainnya 
  • Reksadana 
  • Instrument Derivatif 
  • Penyertaan modal
  • Investasi lainnya 

4. Alat Transportasi

  • Sepeda 
  • Sepeda motor
  • Mobil 
  • Alat transportasi lainnya 

5. Harta Bergerak

  • Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)
  • Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)
  • Barang seni dan antik
  • Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus 
  • Perlatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)
  • Harta bergerak lainnya 

6. Harta Tidak Bergerak

  • Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal 
  • Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang)
  • Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)
  • Harta tidak bergerak lainnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper