Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi jelang Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) ke-XXXIII yang akan digelar di Surabaya, Jawa Timur pada 28-30 Agustus 2024.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sebagai organisasi dalam naungan Apindo Herman N. Suparman menyampaikan, Undang-undang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan kepada pelaku UMK dalam mengurus legalitas usaha dan pelayanan perizinan.
Namun, UU Cipta kerja tidak secara spesifik menyatakan bahwa pelayanan perizinan secara terpusat melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)
“Kementerian atau Lembaga cenderung mempertahankan sistem mereka sendiri, yang dapat menghambat tujuan utama dari UU Cipta Kerja untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan,” kata Arman dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jumat (23/8/2024).
Apindo juga memiliki dan menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada Pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah karena pengaturan yang belum solid dan disharmoni regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, hal ini menjadi hambatan struktural bagi percepatan pelayanan perizinan berusaha di daerah.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar Pemerintah mempertimbangkan pengembalian kewenangan pencabutan Perda bermasalah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga penanganannya berjalan efektif dan efisien.
Baca Juga
Arman juga menyoroti soal Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini kata dia berdampak pada kebijakan pajak dan retribusi daerah setelah pasca-diterbitkannya UU HKPD, serta menimbulkan sejumlah dampak negatif sektoral khususnya sektor industri, pariwisata, dan properti serta berpotensi menghambat investasi.
Pihaknya pun mengusulkan sejumlah rekomendasi, diantaranya merevisi pasal yang berpotensi menimbulkan distorsi terhadap ekosistem investasi dan membebani pelaku usaha dalam implementasinya. Menurutnya, UU HKPD seharusnya digunakan oleh Pemda untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, bukan sebaliknya atau membebani usaha.
“Insentif fiskal sebagai upaya konkrit dalam merealisasikan fungsi reguler pajak dan retribusi, berpotensi meningkatkan investasi dan pendapatan asli daerah,” pungkasnya.