Bisnis.com, JAKARTA - Kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membawa RUU Pilkada disahkan dalam sidang paripurna telah memicu aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat pada Kamis (23/8/2024).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun turut buka suara mengenai ramainya pembahasan RUU Pilkada.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menegaskan, pihaknya tidak akan terlibat dalam keputusan-keputusan politik dan mengedepankan tugasnya untuk membantu iklim usaha Tanah Air tetap kondusif.
“Apindo tidak akan masuk ke dalam ranah-ranah urusan politik,” tegas Shinta saat ditemui di Kantor Apindo, Jumat (23/8/2024).
Shinta menyampaikan, pelaku usaha akan mengikuti aturan hukum yang ada. Kendati begitu, pihaknya mengharapkan agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum mengingat hal ini akan memengaruhi iklim usaha di Indonesia.
Di sisi lain, dia mengharapkan agar penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan baik dan tidak anarkis. Sebab, hal-hal ini juga dapat berpengaruh terhadap iklim usaha di Tanah Air.
Baca Juga
Shinta juga mengharapkan agar kejadian serupa tidak berlanjut dan dapat menjalankan Pilkada dengan jujur dan adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga akan berkampanye untuk mendorong Pilkada yang bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, berbagai elemen masyarakat pada Kamis (23/8/2024) menggelar aksi demonstrasi di gedung DPR RI menyusul keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang setuju untuk membawa RUU Pilkada disahkan sidang paripurna. Langkah Baleg ini dinilai tidak sejalan dengan putusan MK.
Sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan pada hari yang sama akhirnya dibatalkan setelah peserta sidang tidak memenuhi kuorum. Puan sebagai ketua DPR juga tidak terlihat hadir untuk memimpin sidang paripurna tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi landasan hukum untuk pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus 2024. Hal itu karena RUU Pilkada yang awalnya ingin disahkan hari ini batal dibawa ke sidang paripurna.
Dasco menuturkan, DPR telah menjadwalkan sidang paripurna Kamis pagi (22/8/2024), pukul 09.30 WIB. Sidang juga sudah diskors 30 menit hingga 10.00 WIB namun tidak kunjung memenuhi kuorum.
Alhasil, terang Dasco, maka revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.
“Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan. Nah, oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR,” terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).