Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap tak hanya industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, hingga keramik yang membutuhkan perlindungan. Industri plastik juga kini dalam ancaman penurunan kinerja.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, selain dari tujuh komoditas yang tengah digodok regulasi pengamanan dari serbuan barang impor, khususnya barang jadi atau produk hilir, pihaknya menilai pengamanan terhadap produk plastik impor juga diperlukan.
"Ada ya kita lihat kemarin plastik, plastik bukan dumping, tetapi ini soal perlu dilartaskan [larangan terbatas] atau pembatasan restriksi," kata Febri saat ditemui di Kantor Kemenperin, Rabu (7/8/2024).
Sejumlah komponen dalam industri plastik terancam lantaran tidak lagi dikenakan komponen (larangan dan pembatasan) yang lengkap. Terlebih, jumlah restriksi atau pembatasan perdagangan yang minim di Indonesia.
"Jumlah restriksi Indonesia itu sedikit dibandingkan dengan Amerika, China. Kalau kita ekspor hasil manufaktur ke China itu ada lebih dari 3.000 jenis restriksi, ke Amerika juga begitu. Kita baru ada 100-an," ujarnya.
Untuk itu, pemerintah tengah merancang aturan yang dapat membatasi laju importasi produk hilir guna menjaga daya saing produk lokal.
Baca Juga
Namun, saat ini, pihaknya baru akan mengamankan tujuh sektor, seperti tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
"Kita lihat bahwa tujuh sektor ini yang kemarin direlaksasi dalam Permendag 8/2024, kemudian kita berharap tujuh sektor ini jadi game changer untuk meningkatkan kinerja industri yang ditunjukkan oleh IKI [Indeks Kepercayaan Industri], PMI [Purchasing Managers' Index]," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) menilai industri hilir harus mampu memproduksi dengan harga yang lebih murah untuk bersaing dengan produk jadi plastik impor.
Aphindo menilai kunci untuk bisa memproduksi produk jadi yang bedaya saing tinggi adalah bahan baku plastik di dalam negeri harus lebih murah dibandingkan dengan harga BBP di negara pesaing.
Sekjend Aphindo Henry Chevalier mengatakan, pemerintah tidak perlu lagi memberikan proteksi karena hanya akan berdampak pada mahalnya bahan baku plastik di dalam negeri.
"Dengan perlindungan terhadap produk jadi, khususnya dalam hal ini adalah produk jadi plastik, maka secara otomatis akan meningkatkan utilisasi industri hilir plastik," tuturnya.