Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Bea Cukai Blak-blakan soal Cukai Plastik dan Minuman Manis, Kapan Mulai?

Begini penjelasan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu soal penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Ilustrasi cukai plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Dok Freepik
Ilustrasi cukai plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait rencana pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan cukai plastik dan MBDK masih belum diimplementasikan, meski target penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN 2024. Pasalnya, pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai.

Nirwala menjelaskan, dalam menetapkan suatu barang sebagai objek cukai, dibutuhkan banyak pertimbangan, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat hingga kondisi industri dan aspek kesehatan.

“Pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas,” katanya melalui siaran pers, Rabu (24/7/2024).

Dia menegaskan sejumlah barang yang masuk dalam prakajian objek cukai, yaitu rumah, tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik, fast food, tissue, gawai, monosodium glutamate (MSG), batu bara, dan detergen, masih merupakan usulan dari berbagai pihak.

“Sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” katanya.

Menurutnya, proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai sangat panjang dan melalui banyak tahapan, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. 

"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” jelasnya.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto menyampaikan bahwa pemerintah akan mengenakan cukai plastik pada empat jenis produk, yaitu kantong plastik, kemasan plastik multi lapis, polistiren bisa (styrofoam), dan sedotan plastik.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan mengenakan cukai pada dua kelompok MBDK, yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.

Iyan menjelaskan, untuk minuman siap saji, produk yang dikenai cukai, diantaranya sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya, serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.

“Ruang lingkupnya adalah jus buah, sari buah, minuman berenergi, minuman lainnya, seperti kopi dan teh, kopi kalau mengandung gula, kalau tidak mengandung gula ya tidak kena [cukai],” katanya.

Sementara itu, untuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran, produk yang dikenai cukai yaitu yang berbentuk bubuk seperti kopi sachet, cair seperti sirup, kental manis, dan yang berbentuk padat seperti effervescent.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper