Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APKI Gelar Workshop Sertifikasi Halal, Dorong Anggota Penuhi Sertifikasi dan TKDN

APKI menekankan pentingnya sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mendukung anggota untuk mematuhi ketentuan wajib halal dan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri melalui berbagai inisiatif strategis/Istimewa
Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mendukung anggota untuk mematuhi ketentuan wajib halal dan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri melalui berbagai inisiatif strategis/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mendukung anggota untuk mematuhi ketentuan wajib halal dan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri melalui berbagai inisiatif strategis.

Serangkaian kegiatan telah APKI laksanakan, termasuk workshop dan pelatihan untuk memastikan anggotanya siap menghadapi tantangan regulasi dan meningkatkan daya saing di pasar global.

APKI menekankan pentingnya sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kini menjadi bagian dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 menetapkan bahwa semua produk makanan, minuman, hingga kertas kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2024.

Selain itu, produk kertas lainnya seperti kertas pembungkus, kertas tulis, dan kertas sembahyang juga diwajibkan bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Melalui berbagai upaya, termasuk workshop bertema "Awareness Sertifikasi Halal dan TKDN di Industri Pulp dan Kertas" yang diselenggarakan pada Rabu, 10 Juli 2024 di Hotel Des Indes, Menteng, APKI aktif memberikan bimbingan dan dukungan teknis untuk mempercepat proses sertifikasi bagi anggotanya.

Selain fokus pada sertifikasi halal, APKI juga berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. APKI mendorong dan memberikan panduan untuk membantu anggotanya memenuhi persyaratan minimal 40% TKDN yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Umum APKI Liana Bratasida, menyatakan pentingnya kolaborasi dan keseriusan dalam mematuhi regulasi yang berlaku. “APKI tidak hanya bertindak sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi anggotanya dalam menghadapi tantangan industri. Workshop ini diharapkan dapat menghasilkan komitmen konkrit dari setiap peserta untuk perubahan positif yang signifikan bagi industri kita," ujarnya.

Workshop yang diadakan pada 10 Juli 2024 tersebut adalah salah satu contoh nyata dari komitmen APKI.

Acara ini turut mengundang narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI, Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian RI, dan Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian RI.

Selain itu, sesi best practice oleh anggota APKI, yakni PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia dan PT Pura Barutama, memberikan wawasan praktis tentang implementasi sertifikasi halal dan TKDN.

Penyelenggaraan workshop ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait proses sertifikasi halal dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), meningkatkan pemilikan sertifikat tersebut di kalangan perusahaan, serta memfasilitasi diskusi antara perusahaan dengan stakeholder terkait.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper