Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Teten Minta Penerapan Sertifikasi Halal Ditunda, Zulhas: Kapan Siapnya?

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan penerapan sertifikat halal untuk tiga kelompok makanan sangat berpengaruh terhadap seluruh konsumen di Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan  saat mengunjungi rumah potong hewan unggas (RPHU) Rawakepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024). /Bisnis-Ni Luh Anggela.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan  saat mengunjungi rumah potong hewan unggas (RPHU) Rawakepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024). /Bisnis-Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara usai Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki meminta untuk menunda penerapan sertifikasi halal untuk tiga kelompok produk yang sedianya jatuh pada Oktober 2024.

Menurut Zulhas, penerapan sertifikat halal untuk tiga kelompok makanan yakni produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib dilakukan mengingat hal tersebut sangat berpengaruh terhadap seluruh konsumen di Indonesia.

“Ya harus wajib [bersertifikat halal], kalau nggak siap-siap, kapan siapnya? Nanti setahun lagi nggak siap, 10 tahun lagi nggak siap, 100 tahun lagi nggak siap,” kata Zulhas di Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

Teten sebelumnya telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menunda sertifikasi halal untuk tiga kelompok makanan tersebut. 

Menurutnya, penerapan sertifikasi halal yang ditargetkan pada Oktober 2024 tidak dapat terkejar. 

“Perhitungan kita memang sertifikasi halal kalau diterapkan Oktober 2024 ini pasti nggak kecapai meskipun kita akan terus mengejar,” ujar Teten pada Maret 2024.

Oleh karena itu, Teten mengusulkan dua hal. Pertama, melakukan percepatan di mana UMKM yang masuk dalam kategori jalur hijau seperti produk bahan baku halal melakukan self declare - pernyataan status halal produk UKM oleh pelaku usaha itu sendiri. Cara tersebut dinilai dapat memudahkan masyarakat untuk menjual produk halal. 

“Yang kedua ditunda. Tadi pertanyaannya berapa lama ditunda? Itu harus dihitung kemampuan BPJPH untuk bisa mensertifikasi supaya nggak terlalu sering direvisi,” jelas Teten.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada Oktober 2024. 

Adapun batasan ketiga kelompok tersebut sudah jelas dan tanpa pengecualian. Misalnya produk makanan, baik yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil, maupun mikro seperti pedagang kaki lima wajib memenuhi sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengusaha yang tidak menaati aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif maksimal Rp2 miliar, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran. 

Sanksi administratif ini diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Pengenaan sanksi administratif dapat diberikan secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif,” demikian bunyi beleid tersebut dikutip Sabtu (4/5/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper