Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zulhas Ingatkan RPH Wajib Sertifikasi Paling Lambat Oktober 2024

Mendag Zulkifli Hasan mengimbau rumah potong hewan (RPH) untuk segera mengurus sertifikasi halal paling lambat Oktober 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan  saat mengunjungi rumah potong hewan unggas (RPHU) Rawakepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024). /Bisnis-Ni Luh Anggela.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan  saat mengunjungi rumah potong hewan unggas (RPHU) Rawakepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024). /Bisnis-Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengimbau rumah potong hewan (RPH) untuk segera mengurus sertifikasi halal paling lambat Oktober 2024.

Imbauan tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Oktober nanti sudah nggak tawar-tawar lagi, semua sudah harus pakai sertifikat,” tegas Zulhas saat mengunjungi rumah potong hewan unggas (RPHU) Rawakepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).

Zulhas menyebut, semua RPH yang ada di Indonesia secara bertahap harus memenuhi standar kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen.

Untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi oleh seluruh RPH, pemerintah bersama Satuan Tugas (Satgas Pangan) akan melakukan pengawasan secara berkala.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menerbitkan PP No.39/2021. Dalam beleid itu, Jokowi mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Merujuk pada Pasal 139 ayat 2 beleid ini, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham kala itu menegaskan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikasi halal.

Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, denda administratif maksimal Rp2 miliar, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran.

Adapun, sanksi administratif ini diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” kata Aqil dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (3/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper