Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2026, KemekopUKM Buka Suara

Kemenkop UKM buka suara usai kewajiban sertifikasi halal ditunda hingga 2026.
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples

Bisnis.com, BOGOR - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan kembali mandeknya kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Adapun, kewajiban ini ditargetkan rampung pada Oktober 2024 namun mundur menjadi tahun 2026 mendatang.

Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Kemenkop UKM Riza Damanik mengatakan bahwa pihaknya mendukung aturan ini cepat berlaku guna memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha dan konsumen.

“Tengu kita menyadari betul inisiatif kebijakan dari sertifikasi halal itu cara atau bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM juga kepada konsumen,” kata Riza, Kamis (16/5/2024).

Dirinya pun menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal ini tidak perlu diperpanjang lagi polemiknya.

Sebab, hal yang menjadi poin utama adalah mendukung produktivitas daripada pendamping perlu ditingkatkan sehingga nanti jumlah sertifikat yang keluar per harinya dapat lebih banyak.

“Ikut kami mengawal untuk memastikan hal itu bisa terwujud dan memastikan agar proses sosialisasinya dan literasinya lebih baik sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri,” ucapnya.

Lebih lanjut, Riza pun berharap pemerintah daerah segera melakukan validasi dan perkuat data dari pelaku UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal dan perkuat proses sosialisasi, serta literasi.

“Sehingga nanti kita harapkan pada 2026 nanti tidak ada lagi isu-isu terkait sertifikasi halal,” ucapnya.

Adapun, pemerintah telah memutuskan untuk mengundur kewajiban sertifikasi halal. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini ditujukan bagi produk-produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sebelumnya ditargetkan rampung pada Oktober 2024 menjadi pada 2026.

Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas (ratas) terkait dengan Sertifikasi Halal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Nah, tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1-2 miliar [per tahun], kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar [per tahun]," katanya kepada wartawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper