Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Menolak, Kini Pemerintah Mau Bentuk Badan Pengelola Dana EBT

Klausul pembentukan badan layanan umum (BLU) pengelola dana energi baru terbarukan (EBT) di RUU EBET disebut telah disepakati pemerintah dan DPR.
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). Bisnis/Rachman
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membentuk sebuah badan layanan umum (BLU) yang mengelola dana energi baru dan terbarukan. Pembentukan BLU ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengatakan, BLU ini nantinya sama seperti BLU yang berada di sektor lingkungan hidup, yaitu Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Nantinya, kata Eniya, BLU pengelola dana energi baru terbarukan (EBT/EBET) ini akan berada di bawah naungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dan juga di dalamnya ada unit pengelola dana EBET, jadi semacam kayak BPDLH, BPDPKS. Tapi nanti ada kayak itu, semua di bawah Kementerian Keuangan," kata Eniya saat ditemui di JCC Senayan, Kamis (4/7/2024).

Eniya melanjutkan, klausul mengenai pembentukan badan pengelola dana energi terbarukan di RUU EBET sudah disepakati dengan DPR RI.

"Jadi ketentuan itu sudah clear di dalam pasal, di dalam undang-undang dan sudah disetujui juga. Itu semua di bawah Kementerian Keuangan," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sempat menolak usulan DPR mengenai pengaturan pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET.

Arifin mengatakan bahwa penolakan ini dilakukan dengan alasan mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan.

Selain itu, menurutnya, regulasi yang sudah ada telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan energi baru terbarukan (EBT) oleh Kementerian ESDM, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM.

“Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola EBT yang baru dalam RUU EBET,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut, terkait usulan substansi pengelolaan dana EBET dilakukan oleh badan khusus pengelola energi terbarukan, Arifin menekankan bahwa pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan sudah dibentuk BPDPKS dan BPDLH.

“Untuk pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, saat ini sudah dibentuk BPDPKS dan juga BPDLH,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper