Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampir Rampung, Pembahasan RUU EBET Tinggal 1 Pasal Lagi

Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) menyisakan satu pasal lagi.
Foto udara proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) menyisakan satu pasal lagi.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, satu pasal yang masih dalam pembahasan adalah terkait rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) hijau atau Green RUPTL.

Eniya menyampaikan bahwa seharusnya pembahasan satu pasal ini bakal dilakukan pada pekan ini. Namun, karena adanya satu dan lain hal pembahasan tersebut bakal dilakukan pekan depan.

“Jadi, hari Senin/Selasa kalau tidak salah. Nanti ada raker tingkat menteri, tinggal satu pasal," kata Eniya dalam Green Economy Expo di JCC Senayan, Kamis (4/7/2024).

Terkait Green RUPTL, Eniya menuturkan bahwa pasal tersebut sangat penting untuk ditetapkan, dikarenakan pasal tersebut merupakan roh daripada RUU EBET.

Green RUPTL ini juga menjadi salah satu pendorong angka bauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia, dengan belum disepakatinya pasal tersebut maka dikhawatirkan pencapaian target bauran EBT akan berjalan lambat. 

"Jadi, unsur itu yang ingin kita clear-kan, bahwa nanti kontribusi swasta itu kita akan sangat harapkan untuk bisa masuk ke investasi-investasi renewable," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, pembahasan RUU EBET akan dilanjutkan pada akhir Juni 2024.

"Kita di penghujung bulan ini alokasikan waktu untuk pembahasan RUU EBET. Tinggal dua isu lagi yang masih tersisa," kata Eddy saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (13/6/2024).

Eddy menjabarkan, dua isu yang masih dibahas adalah permasalahan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan power wheeling.

Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.

"TKDN itu pun sudah hampir selesai dan power wheeling. Kalau itu sudah selesai, saya kira kita bisa langsung bawa ke paripurna," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper