Bisnis.com, JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah menyoroti dugaan tindakan dumping tekstil dan produk tekstil (TPT) asal China yang dianggap jadi biang kerok industri tekstil dalam negeri gulung tikar.
Ketua KADI, Danang Prasta Danial mengakui bahwa indikasi dumping biasanya didapati pihaknya dari pengaduan para produsen atau industri dan diiringi dengan perkembangan kondisi industri yang bersangkutan. Adapun saat ini, komoditas TPT impor asal China tengah menjadi fokus KADI.
Danang pun membeberkan bahwa penyelidikan antidumping terhadap impor TPT asal China baru dalam tahap awal. KADI pun telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada indikasi dumping.
"Untuk TPT sedang dalam proses inisiasi penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti," ujar Danang saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, mengatakan, pada dasarnya setiap negara diperbolehkan menaikkan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap suatu produk impor. Namun, pemerintah Indonesia juga harus bisa membuktikan bahwa adanya tindakan dumping pada produk impor asal China yang dianggap merugikan industri dalam negeri.
Musababnya, pembuktian menjadi bagian dari prosedur untuk bisa menaikkan BMAD terhadap suatu produk impor.
Baca Juga
"Walaupun kita sekarang bisa menaruh BMAD yang tinggi, tapi pada suatu hari kita harus bisa buktikan itu semua apakah benar terjadi dumping atau enggak," ujar Yose saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (25/6/2024), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan akan segera merilis aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk beberapa komoditas, utamanya untuk komoditas tekstil.
Sri Mulyani pun membeberkan alasan mandeknya perpanjangan aturan BMAD TPT sejak 8 November 2022. Menurutnya, apabila perpanjangan bea masuk TPT telah disetujui, tetapi lantaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya belum terbit, maka kebijakan untuk pengamanan pasar Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di dalam negeri bakal tersendat.
"Jadi Permenkeu akan keluar berdasarkan permintaan beliau [sembari menunjuk Menperin] dan Menteri Perdagangan. BMTP dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin," kata Sri kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/6/2024).