Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Segera Finalisasi Aturan Anti-Dumping Produk Tekstil

Kementerian Keuangan segera memfinalisasi aturan terkait pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk sejumlah komoditas impor, khususnya tekstil.
Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 pada Senin (27/5/2024). Dok Youtube Kemenkeu RI
Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 pada Senin (27/5/2024). Dok Youtube Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan segera memfinalisasi aturan terkait pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas impor, khususnya tekstil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kemenkeu saat ini sedang memproses perpanjangan aturan BMTP yang masa berlakunya selesai pada November 2022.

Selain itu, untuk pengaturan BMTP untuk tekstil dan produk dari tekstil (TPT), alas kaki, elektronik, keramik, hingga tas, Kemenkeu masih menunggu surat dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.

“Dari Kemenkeu menunggu surat yang akan disampaikan oleh Mendag dan Menperin, dan mereka pun suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, entah PP [Peraturan Pemerintah] maupun UU [undang-undang],” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Dengan demikian, kata Sri Mulyani, Kemenkeu akan merespons dengan melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan perundang-undangan pula.

“Yaitu apakah menentukan bea masuk atau ada measure lain, itu akan kami terus sesuaikan dengan peraturan yang telah diatur di peraturan UU,” jelasnya.

Hal ini guna memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri di dalam negeri dalam menghadapi persaingan yang dianggap tidak adil dan tidak wajar dari barang-barang impor.

“Ini terutama dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dari negara-negara yang memiliki surplus cukup banyak,” kata Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini telah memberikan banyak dukungan kepada industri tekstil dari sisi fiskal.

Salah satunya, pemerintah telah menerbitkan PP No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, sesuai dengan pengaplikasian dari Agreement on Anti Dumping dan Agreement on Safeguard.

Febrio menjelaskan, terkait produk tekstil, pertama, pemerintah telah menerapkan BMAD untuk produk pakaian, yang sudah diterapkan sejak 2010 dan terakhir ditetapkan lagi pada 2022 yang berlaku hingga 2027.

Kedua, pemerintah menerapkan BMTP atas impor produk benang, yang berlaku selama tiga tahun hingga Mei 2026. Ketiga, pemerintah menerapkan juga BMTP atas impor tirai yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026 dan BMTP atas impor pakaian yang berlaku hingga November 2024.

“Kami juga pantau terus bersama kementerian lembaga terkait apakah terjadi lonjakan impor dan kami ingin agar instrumen fiskal terus dapat digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dan juga terus beri ruang bagi industri dalam negeri untuk bisa tingkatkan daya saingnya,” jelas Febrio.

Febrio menambahkan, pemerintah juga telah memberlakukan bea masuk yang sifatnya umum, dari bahan baku, antara, maupun produk jadi untuk tekstil.

“Untuk serat itu 0–5%, benang 5%–10%, kain lebaran 10%–15%, karpet permadani 22%–25%, tarif tirai produk tekstil lainnya 25%, pakaian jadi 20%–25%, jadi ini yang berlaku secara umum,” kata Febrio.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper