Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menko UKM) Teten Masduki pesimistis rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No.25/1992 tentang Perkoperasian rampung tahun ini.
Teten menyampaikan, rentang waktu yang dimilikinya sangat terbatas untuk menyelesaikan RUU Perkoperasian. Mengingat masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober 2024.
“Nggak mungkin [rampung tahun ini], tadi kan sudah dijelaskan oleh pimpinan [Ketua Komisi VI] karena waktu sudah sangat pendek, tidak mungkin,” kata Teten usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (10/6/2024).
Oleh karena itu, Teten mendorong pemerintahan selanjutnya untuk menyelesaikan rancangan aturan tersebut. Mengingat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) No. R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR RI.
“Biarlah dilanjutkan pemerintahan yang akan datang,” ujarnya.
Selain karena keterbatasan waktu, Teten menilai banyak koperasi sudah terlanjur berada di zona nyaman sehingga enggan untuk melakukan perubahan. Salah satunya, tidak ingin adanya pengawasan dari pihak eksternal.
Baca Juga
Dalam Raker dengan Komisi VI, Teten menuturkan bahwa saat ini perlu ada perubahan dalam bisnis korporasi mengingat pertumbuhan model bisnis di sektor keuangan yang kian berkembang pesat.
Jika koperasi tidak mengalami perubahan, dia menilai model bisnis baru di sektor keuangan ini akan mengalahkan koperasi-koperasi yang ada saat ini. Sayangnya, hal tersebut kurang dipahami oleh koperasi.
“Ini concern kami ketika ingin revisi UU Koperasi. Sebenarnya kami ingin mendorong koperasi sebagai pemain utama ekonomi nasional karena itu standarnya kita harus apple to apple dengan korporasi,” jelasnya.
Pada 19 September 2023, Jokowi telah mengirimkan surat ke Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera membahas rancangan aturan tersebut. Awalnya, pembahasan RUU direncanakan berlangsung pada Oktober 2023.
Kemudian pada Maret 2024, Teten kembali meminta Komisi VI untuk segera melakukan pembahasan, mengingat Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden.
Sebelumnya, Teten sempat berharap agar RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan pada momentum akhir masa jabatannya.