Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah mengupayakan agar kelembagaan Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih dapat di rekognisi oleh Undang-undang Perkoperasian yang baru.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi usia menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
“Kita usahakan karena peran negara adalah rekognisi, mengafirmasi, dan memproteksi Undang-undang Perkoperasian,” ujar Budi Arie, Selasa (29/7/2025).
Budi Arie mengharapkan RUU Perkoperasian dapat diselesaikan secepatnya tahun ini.
Untuk diketahui, revisi Undang-undang Perkoperasian telah masuk ke Badan Legislasi DPR RI. Permintaan untuk merevisi aturan tersebut sebetulnya sudah sempat disampaikan sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam catatan Bisnis, Menteri Koperasi saat itu, Teten Masduki sempat mendesak Komisi VI agar RUU tersebut segera dibahas mengingat Presiden Jokowi sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) No. R- 46/Pres/09/2023 ke Ketua DPR RI pada 19 September 2023.
Baca Juga
Surat tersebut dikirimkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani agar segera dibahas bersama Komisi VI.
Namun dalam perjalanannya, dia pesimistis revisi regulasi ini bisa rampung di 2024. Mengingat hingga saat ini RUU tak kunjung dibahas, sementara rentang waktu yang dimilikinya sangat terbatas untuk menyelesaikan regulasi tersebut.
“Nggak mungkin [rampung tahun ini], tadi kan sudah dijelaskan oleh pimpinan [Ketua Komisi VI] karena waktu sudah sangat pendek, tidak mungkin,” kata Teten usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (10/6/2024).