Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Koperasi Desa Merah Putih Dapat Pinjaman Rp3 Miliar dari Bank

Koperasi Desa Merah Putih bisa mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar dari Himbara. Berikut syarat dan cara pengajuan pinjamannya:
Pengunjung mengamati produk yang dijual di gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengunjung mengamati produk yang dijual di gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih resmi dapat mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketentuan akses pinjaman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku mulai 21 Juli 2025.

Pemberian pinjaman ini untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan bahan pokok atau sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di setiap desa/kelurahan.

Berdasarkan beleid tersebut, skema pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih memiliki plafon pinjaman paling banyak Rp3 miliar dengan suku bunga/margin/bagi hasil sebesar 6% per tahun.

Jangka waktu pinjaman (tenor) paling lama 72 bulan dengan masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

Plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu termasuk yang dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak Rp500 juta. Plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu juga berlaku untuk Kopdes/Kel Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.

Syarat dan Kriteria Penerima Pinjaman Kopdes Merah Putih

Berikut adalah syarat dan kriteria penerima pinjaman Rp3 miliar untuk Kopdes Merah Putih:

1. Berbadan hukum koperasi

2. Memiliki nomor induk koperasi

3. Memiliki rekening bank atas nama koperasi

4. Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi

5. Memiliki nomor induk berusaha

6. Memiliki proposal bisnis, yang minimal memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman.

Selain enam syarat dan kriteria tersebut, bank Himbara juga dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pengajuan Pinjaman Kopdes Merah Putih

1. Ketua pengurus Koperasi Kelurahan/Koperasi Desa Merah Putih (KKMP/KDMP) menyampaikan usulan pinjaman kepada bank dengan persetujuan:
a. bupati/wali kota untuk KKMP; atau
b. kepala Desa untuk KDMP

2. Usulan pinjaman disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/wali kota atau kepala desa.

3. Berdasarkan usulan pinjaman bank melakukan penilaian kelayakan pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan, dengan memperhatikan:
a. plafon pinjaman untuk belanja operasional
b. besaran alokasi DAU/DBH atau dana desa masing-masing kabupaten/kota atau desa.

4. Dalam hal bank menyetujui permohonan pinjaman, bank melakukan perjanjian pinjaman dengan KKMP/KDMP yang minimal memuat:
a. besaran pinjaman;
b. tujuan pinjaman;
c. jangka waktu (tenor) pinjaman;
d. masa tenggang (grace period) pinjaman;
e. suku bunga/margin/bagi hasil pinjaman;
f. tahapan dan syarat pencairan pinjaman;
g. besaran angsuran pinjaman; dan
h. Jatuh tempo pinjaman.

5. Besaran pinjaman memperhatikan rata-rata besaran dana desa yang diterima oleh desa pada 3 tahun terakhir.

6. Jatuh tempo pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h ditetapkan pada tanggal 12 setiap bulan.

7. Dalam hal tanggal 12 sebagaimana dimaksud merupakan hari libur atau diliburkan, jatuh tempo pinjaman jatuh pada hari kerja berikutnya.

8. Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh:a. pejabat berwenang sesuai kuasa bertindak dari bank sebagai pihak yang memberikan pinjaman;
b. ketua pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar KKMP/KDMP sebagai pihak yang menerima pinjaman; dan
c. bupati/wali kota untuk KKMP atau kepala desa untuk KDMP sebagai pihak yang mengetahui perjanjian pinjaman.

9. Bank mengirimkan data perjanjian pinjaman kepada menteri melalui aplikasi yang disediakan oleh menteri paling lambat 14 hari kerja setelah perjanjian pinjaman ditandatangani.

10. Bersamaan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari:
a. kepala desa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk melakukan penempatan dana desa ke rekening pembayaran pinjaman; atau
b. bupati/wali kota kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum untuk melakukan penempatan DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman.

11. Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) minimal memuat:
a. identitas pemberi pinjaman dan penerima pinjaman;
b. nomor perjanjian;
c. nominal pinjaman;
d. pemberlakuan surat kuasa; dan
e. isi surat kuasa.

12. Bupati/wali kota atau kepala desa menyampaikan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) melalui Aplikasi OM-SPAN TKD paling lama 3 hari setelah tanggal ditandatangani.

13. Tata cara pengajuan pinjaman oleh KKMP/KDMP lebih lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman.

Adapun, ketua pengurus KKMP/KDMP dapat mengajukan penambahan pinjaman dalam hal total plafon pinjaman belum melebihi batasan nominal senilai Rp3 miliar. Penambahan pinjaman dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan KKMP/KDMP yang belum diperhitungkan pada saat pengajuan pinjaman.

Penambahan pinjaman untuk belanja operasional dapat dilakukan setelah pinjaman sebelumnya berjalan minimal 6 bulan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro